Bolehkah Anak Kecil Jadi Imam Salat?

N Zaid - Anak 09/08/2025
Ilustrasi. Foto: Sanadmedia
Ilustrasi. Foto: Sanadmedia

Oase.id- Bolehkah bermakmum di belakang anak usia 7 tahun yang sedang belajar salat? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika mengajarkan salat kepada anak-anak. Kondisi seperti ini biasanya terjadi di rumah atau di mushala kecil, ketika seorang anak laki-laki yang baru belajar salat berada di posisi imam, sementara orang dewasa berdiri di belakangnya sebagai makmum. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Apakah salat berjamaah di belakang anak tersebut sah atau tidak?

Islam mendorong orang tua untuk mengenalkan dan membiasakan salat kepada anak sejak usia dini. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan salat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa usia tujuh tahun adalah masa latihan dan pembiasaan bagi anak untuk salat, meski belum terkena kewajiban hukum karena belum baligh.

Dalam syariat, salah satu syarat sahnya seorang imam adalah salatnya benar dan ia memahami tata cara pelaksanaannya. Untuk salat wajib, imam yang paling ideal adalah orang yang baligh, berakal, dan fasih dalam membaca bacaan salat. Namun, ada riwayat yang menunjukkan bahwa anak yang belum baligh tetap boleh menjadi imam. ‘Amr bin Salimah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, “Mereka menjadikan aku sebagai imam, padahal usiaku hanya enam atau tujuh tahun.” (HR. Bukhari). Hadits ini menjadi dalil bahwa anak yang belum baligh tetap dapat menjadi imam jika ia memahami cara salat dengan benar dan bacaan salatnya sah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki membolehkan anak yang sudah mumayyiz—yakni mampu membedakan yang benar dan salah—untuk menjadi imam, baik bagi sesama anak-anak maupun bagi orang dewasa. Syaratnya, tata cara salatnya benar dan bacaannya tidak keliru. Sementara mazhab Hanafi berpendapat bahwa anak yang belum baligh tidak boleh menjadi imam salat wajib bagi orang dewasa, meski tetap boleh memimpin salat sunnah.

Ustadz Firanda Andirja dalam sebuah majelis seperti dikutip dari YouTube Tanya Jawab Islam mengatakan menjadi imam tidak ditentukan oleh umur. 

"Umur baru dipertimbangkan jika kemampuan sama. Namun barometer utama adalah siapa yang paling banyak hafalan Al-Qurannya, bacaan tajwidnya baik, dan memahami hukum-hukum fiqih terkait imam, sehingga makmum dapat menikmati shalat dengan khusyuk," kata Ustadz Firanda.

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa bermakmum di belakang anak usia tujuh tahun yang sedang belajar salat hukumnya sah, selama anak tersebut sudah mampu memahami tata cara salat, bacaan Al-Fatihahnya benar, dan rukun-rukunnya tidak tertinggal. Meski begitu, jika ada orang dewasa yang lebih fasih dan paham untuk menjadi imam, sebaiknya ia yang memimpin salat. Anak bisa tetap diberi kesempatan menjadi imam sesekali, agar latihan ini berjalan dengan baik sekaligus membangun rasa percaya dirinya.

Mengajarkan anak menjadi imam sejak dini adalah langkah baik dalam mendidik tanggung jawab dan keberanian. Selama tata cara salatnya benar, salat berjamaah di belakang anak usia tujuh tahun sah menurut banyak ulama. Namun, teladan dari orang dewasa tetap penting, sehingga anak dapat belajar langsung dengan contoh yang tepat, sambil mempraktikkan peran imam di kesempatan tertentu.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus