Laqith: Hukum Anak "Pulung" Dalam Islam
Oase.id - Mengadopsi anak adalah praktik yang biasa kita jumpai di masyarakat. Anak tersebut biasanya diserahkan oleh orangtua, atau kerabat jika anak itu dalam keadaan tidak memiliki orangtua, salah satu atau dua-duanya. Tetapi ada kala, anak diadopsi karena sebelumnya ia berstatus sebagai anak 'hilang' atau anak 'pulung'. Ia ditemukan di suatu tempat tanpa diketahui keberadaan orangtuanya atau kerabatnya.
Dalam Islam, anak yang ditemukan dalam keadaan tidak diketahui kerabat atau orangtuanya, disebut laqith.
Berikut pengertian laqith dan hukumnya dalam Islam, seperti yang dikutip dari Buku Minhajul Muslim: Konsep Hidup Ideal dalam Islam yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza 'iri, seorang pengajar tetap di Masjid Nabawi.
1. Pengertian laqith
Laqith ialah anak yang ditemukan di suatu tempat tanpa diketahui keluarganya dan tidak ada orang yang mengakuinya.
2. Hukum laqith
Orang yang berkecukupan diwajibkan mengambil laqith dan merawatnya, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala.
"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa." (Al-Maidah: 2)
Karena laqith merupakan jiwa yang wajib dilindungi dan dijaga.
3. Bebeapa ketentuan hukum tentang laqith
a)Orang yang menemukan laqith harus mempersaksikannya dan mempersaksikan
perhiasan atau harta yang bersamanya.
b) Orang yang diketemukan di salah satu negeri Islam, maka ia dihukumi sebagai seorang Muslim, meskipun di negeri itu terdapat juga penduduk yang non Muslim.
c)Jika bersama laqith ditemukan harta, maka harta itu dipergunakan untuk mengurusnya, sedangkan jika tidak ada, maka ia harus dinafkahi dari Baitul Mal, kaum Muslimin (kas kaum Muslimin). Jika Baitul Mal tidak memiliki dana, maka nafkahnya dibebankan kepada kaum Muslimin.
d) Warisan, jika ia meninggal dunia atau diyat (denda) jika ia dibunuh, maka menjadi milik Baitul Mal kaum Muslimin dan seorang imam (pemimpin) menjadi walinya dalam qashash dan diyat. Seorang imam memiliki kebebasan dalam melakukan qisshash untuknya atau mengambil diyat atau Baitul Mal kaum Muslimin.
e) Jika seseorang mengaku sebagai bapaknya laqith, maka laqith harus diserahkan kepadanya jika memang laqith tampak meungkinkan sebagai anaknya. Demikan juag jika seorang wanita mengaku sebagai ibunya laqith, maka laqith harus diserahkan kepadanya.
(ACF)