4 Cara Menentukan Masa Haid Perempuan

Siti Mahmudah - Haid Perempuan muslim 26/08/2021
Gambar oleh Pezibear dari Pixabay
Gambar oleh Pezibear dari Pixabay

Oase.id - Masa haid perempuan beraneka ragam. Ada yang satu hari satu malam ada juga yang terputus-putus. Batas minimum dan maksimum terkait masa haid tidak ada dalil yang menjadi rujukan.

Namun, dalam hal ini yang dapat menjadi acuan adalah kebiasaan haid yang berulang-ulang. Bagi yang haidnya tidak teratur, maka dapat mengacu bukti sertaan dari darah yang keluar.

Sebagaimana Ummu Salamah Radiyallahu anha (RA) ketika bertanya kepada Rasul mengenai perempuan yang mengeluarkan darah. Saat itu, Rasul menjawab: “Hendaklah ia melihat hitungan hari dan malam, ketika ia mengalami darah haid. Juga hitungan dalam satu bulan. Jika sudah tiba, maka hendaklah ia meninggalkan salat, kemudian bermandilah, lalu balutlah kemaluannya, dan salatlah.” (Sunan Abu Dawud)

Berikut ini 4 cara menentukan masa haid menurut Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa ‘Adillatuhu:

1. Masa minimal haid

Masa minimal haid menurut ulama Hanafiyyah adalah 3 hari 3 malam. 
Sementara, ulama Syafi’iyyah dan Hanbaliyyah menetapkan masa minimal haid yakni sehari semalam atau 24 jam.

Selanjutnya, ulama Malikiyyah menyebutkan cukup setetes, namun keluarnya setetes ini tidak dihitung untuk masa ‘iddah, karena ‘iddah dapat dihitungkan apabila darah tersebut minimal keluar ½ hari atau 1 hari. 

2. Masa kebiasaan haid

Umumnya, perempuan mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. 

 

3. Masa maksimum haid

Imam Hanafi memberi batasan maksimal haid 10 hari 10 malam. Sedangkan Imam Malik tidak memberi batasan maksimal haid, karena setiap perempuan mempunyai masa haid yang berbeda-beda, hanya saja beliau menetapkan 15 hari bagi perempuan yang pertama kali mengeluarkan darah haid (mubtada’ah). Berbeda, Imam Syafi’i dan Imam Hambali menjelaskan, bahwa batasan maksimum lamanya haid adalah 15 hari.

4. Masa suci di antara dua haid

Masa suci di antara dua haid berbeda-beda, tergantung pada lamanya perempuan mengalami masa haid. Jumhur ulama selain Hanbaliyyah menyebutkan, minimal masa suci di antara dua haid adalah 15 hari, karena maksimal masa haid 15 hari juga. Sementara, Imam Hambali membatasi minimal 13 hari. 

Para ahli fikih menambahkan, darah yang keluar kurang dari masa minimal haid atau lebih dari masa maksimalnya, disebut darah istihadhah atau darah penyakit.

Sumber: Fikih Menstruasi, kitab Safinatun Naja, Kitab Fiqh al-Islami wa ‘Adillatuhu


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus