Usia Berapa Perempuan Pertama dan Terakhir Kali Mengalami Haid? Ini Jawaban Ulama

Siti Mahmudah - Haid Perempuan muslim 25/08/2021
Photo by Idina Risk from Pexels
Photo by Idina Risk from Pexels

Oase.id - Haid adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi pada tubuh perempuan secara alami. Biasanya, ditandai dengan penebalan dinding rahim (endometrium) yang berisi pembuluh darah. 
Endometrium tersebut nantinya akan mengalami peluruhan dan keluar bersama darah melalui vagina. Sebaliknya, jika tidak mengalami peluruhan, maka yang terjadi adalah kehamilan.

Terdapat sebuah hadis dalam riwayat sahih Bukhari dari ‘Aisyah  Radiyallahu anhA (RA) yang menjelaskan terkait usia haid, bahwa Nabi ﷺ mulai berhubungan intim dengan ‘Aisyah ketika ‘Aisyah sudah mencapai usia baligh, yaitu usia 9 tahun. 

Dari hadis tersebut semua ulama mazhab bersepakat, bahwa seorang perempuan tidak akan haid kalau belum berusia 9 tahun. Apabila datang sebelum usia tersebut, semua sepakat bahwa darah itu bukan darah haid, melainkan penyakit. 

BACA JUGA: Hukum Mempelajari Haid dalam Islam

Begitu pun, darah yang keluar dari perempuan yang berusia lanjut. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas usia lanjut yang haidnya telah berhenti (menopause). Menurut ulama Hanafiyyah batas usia haid adalah 50 tahun. Ulama Hanbaliyyah pun sama.

Berbeda, ulama Malikiyyah berpendapat batas usia haid adalah 70 tahun. Apabila darah itu keluar setelah usia yang telah ditentukan di atas, maka darah tersebut dianggap darah istihadah atau darah penyakit. 

Sementara, menurut ulama Syafi’ iyyah selama perempuan tersebut masih hidup, haid itu masih mungkin keluar, tetapi biasanya berhenti setelah berusia 60 tahun. Apabila keluar setelah usia tersebut tetap dianggap haid.

BACA JUGA: Menyoal Warna Darah Haid Menurut Pandangan Ulama

Adapun terkait darah yang keluar dari wanita hamil, para ulama berbeda pendapat. Ulama Hanafiyyah dan Hanbaliyyah menyebutkan, wanita hamil menurut kebiasaan tidak haid, apabila darah itu keluar, maka darah tersebut tidak dianggap haid. 

Menurut Hanafiyyah, apabila darah tersebut keluar 2 atau 3 hari sebelum melahirkan, maka dianggap darah nifas. Sebaliknya, menurut ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah wanita hamil bisa haid, apabila darah itu keluar pada masa haid, maka darah itu dianggap darah haid.

Sumber: Buku Fikih Menstruasi


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus