Pengertian Haid Menurut Pandangan Ulama

Siti Mahmudah - Perempuan muslim Haid 22/08/2021
Foto: Pixabay
Foto: Pixabay

Oase.id - Menstruasi dalam literatur fikih menempati ruang yang cukup signifikan, sebab erat kaitannya dengan perempuan. Sebagai kodrati (biologis), menstruasi dialami oleh perempuan yang sehat dan tidak dalam siklus-siklus tertentu. Misalnya, haid, nifas dan sebagainya.

Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islam Wa adillatuhu menyebutkan, haid dikenal dengan sebutan “assailani” yang berarti sesuatu yang mengalir dan “infijar” (yang terpancar). Dikatakan “hadul wadhi” (sebuah lembah mengalir). Lalu, kenapa disebut haid karena mengalirnya darah pada waktu-waktu tertentu sama seperti halnya mengalirnya air di suatu lembah. 

Menurut istilah syara’, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan ketika sehat, bukan semasa melahirkan bayi atau semasa sakit.

Para ahli fikih Al-Azhar mengatakan, bahwa haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah usia baligh dan keluarnya pada masa tertentu. Darah haid keluar dari dalam rahim dan warnanya hitam menyala dan bersifat panas seolah-olah membakar.

Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang mana darah yang keluar bukan dari penyakit.

Sementara mazhab Maliki mengartikan, darah yang keluar pada perempuan dengan sendirinya pada waktu tertentu. Saat memasuki usia akil baligh (dimulai usia 9 tahun atau lebih). Darah haid biasanya keluar selama 1 bulan sekali. Darah yang dikeluarkan paling sedikit 1 hari 1 malam, umumnya 7 hari dan paling lama 15 hari. 

Wahbah al-Zuhaili menyimpulkan antara ulama satu dengan ulama lainnya yang hampir sama, di antaranya sebagai berikut:

  • Yang keluar darah berupa warna darah yang memiliki warna, sifat serta tingkatan tertentu, jika tidak demikian berarti bukan termasuk darah haid.
  • Darah haid keluar dari ujung Rahim perempuan dan tidak semua darah yang keluar tersebut darah haid, sebab bisa jadi darah tersebut keluar karena luka.
  • Perempuan yang mengeluarkan darah tidak dalam keadaan sakit atau pun melahirkan
  • Darah yang keluar mempunyai kriteria umum baik dari segi warna, sifat dan tingkatannya, batas usia wanita serta waktu yang telah ditentukan.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus