Hukum Mempelajari Haid dalam Islam

Siti Mahmudah - Perempuan muslim Haid 22/08/2021
Photo by Idina Risk from Pexels
Photo by Idina Risk from Pexels

Oase.id - Haid atau disebut menstruasi adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang memasuki usia akil baligh (dimulai usia 9 tahun atau lebih). Darah haid biasanya keluar selama 1 bulan sekali. Darah yang dikeluarkan paling sedikit 1 hari 1 malam, umumnya 7 hari dan paling lama 15 hari. Lalu, bagaimana hukumnya mempelajari tentang haid dalam Islam?

Nabi Muhammad ﷺ mempertegas dalam riwayat Imam Bukhari kitab al-Haid, bahwa haid merupakan kejadian alami dan normal. Haid bukanlah kutukan atau pun dosa turunan terhadap perempuan. Sehingga, haid dimaknai sebagai salah satu kodrati (biologis) perempuan.

Selaras, berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari yang berbunyi:
“Telah meriwayatkan kepada kami ‘Ali ibn ‘Abdillah, di telah berkata: telah meriwayatkan kepada kami Sufyan, dia telah berkata: saya mendengar ‘Abdarrahman ibn Abu al-Qasim, dia telah telah berkata: saya mendengar al-Qasim bin Muhammad berkata: saya mendengar Aisyah berkata: kami berangkat tanpa ada maksud selain melakukan haji.

Ketika kami telah berada di suatu tempat yang bernama Sarif aku mengalami haid, maka Rasulullah ﷺ masuk menemuiku sedangkan aku dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: Ada apa denganmu?Apakah engkau haid? Aku menjawab: Benar! Beliau bersabda: sesungguhnya ini adalah urusan yang telah dituliskan (ditetapkan) oleh Allah SWT terhadap perempuan-perempuan keturunan Adam.

Kerjakanlah apa yang biasa dikerjakan oleh orang yang menunaikan haji, hanya saja janganlah engkau tawaf di Baitullah (Ka’bah). Aisyah berkata: Rasulullah ﷺ berkurban satu ekor sapi untuk istri-istrinya." (HR. Al-Bukhari). 

Mempelajari haid bagi perempuan adalah fardu ‘ain atau wajib bagi setiap orang, tidak boleh diwakilkan. Sebab, haid sangat berkaitan erat dengan perempuan. Misalnya tentang salat yang wajib dikerjakan atau puasa yang tidak boleh dilakukan saat sedang haid dan lain sebagainya. 

Senada, Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah Bajuri menuliskan, belajar terkait haid itu fardu ‘ain, maka suami tidak boleh melarang istrinya keluar rumah untuk belajar haid. Istri tersebut tetap wajib keluar rumah walau pun dilarang oleh suami. Kecuali, apabila suami tersebut sanggup belajar dan mengajarkan kepada istrinya. 

Tidak hanya itu, beliau juga mengatakan, bahwa laki-laki wajib mempelajari haid. Namun, bukan fardu ‘ain melainkan fardu kifayah (wajib yang boleh diwakilkan).

Kenapa laki-laki juga wajib mempelajarinya? Karena Islam mengakomodir adanya diskriminasi terhadap perempuan. Begitu pun Nabi ﷺ, sangat responsif terhadap masalah-masalah reproduksi perempuan. Juga bermaksud memberikan solusi atas beberapa permasalahan yang terjadi saat perempuan sedang mengalami masa haid.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus