Jika Pria Disuruh Menundukkan Pandangan, Bagaimana dengan Wanita?

N Zaid - Perempuan muslim 13/02/2026
Jika Pria Disuruh Menundukkan Pandangan, Bagaimana dengan Wanita?
Jika Pria Disuruh Menundukkan Pandangan, Bagaimana dengan Wanita?

Oase.id - Perintah menundukkan pandangan sering kali dikaitkan dengan laki-laki. Ayat yang paling sering dikutip adalah firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 30 yang memerintahkan kaum mukminin untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Lalu muncul pertanyaan: apakah perintah ini hanya berlaku bagi pria? Bagaimana dengan wanita?

Al-Qur’an menjawabnya dengan sangat jelas.

Dalam ayat berikutnya, Surah An-Nur ayat 31, Allah juga berfirman agar para wanita beriman menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan mereka. Artinya, perintah ini tidak eksklusif untuk pria, tetapi berlaku bagi keduanya.

“Dan katankanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” (QS An-Nur [24]: 31).

Penjelasan yang dimuat di situs fatwa internasional IslamQA menegaskan bahwa kewajiban menundukkan pandangan adalah perintah umum bagi setiap Muslim dan Muslimah. Dalilnya tegas dan berurutan dalam Al-Qur’an, menunjukkan bahwa syariat ini bersifat seimbang.

Mengapa Perintah Ini Didahulukan untuk Pria?

Dalam susunan ayat, perintah kepada pria disebut lebih dahulu. Para ulama menjelaskan bahwa hal ini karena secara umum laki-laki lebih dominan dalam memulai pandangan dan lebih sering terjerumus pada fitnah visual. Namun bukan berarti wanita bebas dari kewajiban yang sama.

Dalam kajian yang dirangkum dari fatwa para ulama di IslamWeb, dijelaskan bahwa wanita juga wajib menahan pandangan dari hal-hal yang haram, baik terhadap laki-laki yang bukan mahram maupun terhadap segala sesuatu yang membangkitkan syahwat. Jika pandangan bisa memicu ketertarikan yang dilarang, maka hukumnya haram bagi siapa pun, tanpa membedakan gender.

Menundukkan Pandangan Bukan Sekadar Soal Lawan Jenis

Sebagian orang memahami ayat ini hanya dalam konteks melihat lawan jenis. Padahal maknanya lebih luas. Menundukkan pandangan berarti menjaga mata dari segala hal yang diharamkan: aurat, konten pornografi, tontonan yang merusak moral, hingga hal-hal yang membangkitkan syahwat secara tidak sah.

Para ulama menjelaskan bahwa mata adalah “gerbang hati”. Apa yang sering dilihat akan memengaruhi pikiran dan perasaan. Karena itu, Islam memulai penjagaan kehormatan dari mata sebelum sampai pada perbuatan.

Bagaimana dengan Wanita yang Melihat Pria?

Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa para sahabiyah pun menjaga pandangan mereka. Jika seorang wanita melihat laki-laki bukan mahram tanpa kebutuhan dan disertai syahwat, maka itu termasuk yang dilarang. Namun jika pandangan terjadi tanpa sengaja atau karena kebutuhan syar’i, seperti transaksi, belajar, atau pekerjaan, maka tidak mengapa selama tetap menjaga adab.

Prinsipnya sederhana: jika pandangan itu memicu ketertarikan yang dilarang atau membuka pintu fitnah, maka wajib dihindari.

Islam Menjaga Dua Arah Sekaligus

Menariknya, dalam ayat Surah An-Nur tersebut, Allah memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menutup aurat secara detail. Ini menunjukkan bahwa menjaga moral bukan hanya soal pakaian, tetapi juga soal kontrol diri.

Laki-laki diperintahkan menahan pandangan. Wanita pun diperintahkan hal yang sama. Syariat ini tidak berat sebelah. Ia membangun masyarakat yang saling menjaga, bukan saling menyalahkan.

Di era media sosial dan banjir visual seperti sekarang, perintah ini justru semakin relevan. Menundukkan pandangan bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal scrolling tanpa batas pada konten yang tak layak.
Kesimpulannya, jika pria diperintahkan menundukkan pandangan, maka wanita juga demikian. Perintahnya jelas dalam Al-Qur’an dan ditegaskan oleh para ulama. Karena menjaga mata berarti menjaga hati, dan menjaga hati adalah langkah awal menuju ketakwaan.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus