Ketentuan Jamak Shalat bagi Musafir: Penjelasan Hadits dan Syarat Jamak Takdim Takhir
Oase.id - Dalam syariat Islam, Allah memberikan kemudahan kepada hamba-Nya yang sedang bepergian (musafir) maupun yang mengalami sakit. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah bolehnya menjamak shalat, yakni menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan di waktu shalat pertama (jamak takdim) maupun di waktu shalat kedua (jamak takhir), sesuai dengan keadaan perjalanan.
Pembahasan ini terdapat dalam Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani pada Kitab Shalat, Bab Shalat Musafir dan Orang yang Sakit.
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak melakukan perjalanan sebelum matahari tergelincir (sebelum masuk waktu Zhuhur), beliau menunda shalat Zhuhur hingga masuk waktu Ashar. Setelah itu, beliau turun dan mengerjakan keduanya secara jamak (jamak takhir). Namun, apabila matahari telah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau terlebih dahulu menunaikan shalat Zhuhur, kemudian melanjutkan perjalanan. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat Al-Hakim disebutkan bahwa beliau menunaikan shalat Zhuhur dan Ashar terlebih dahulu, kemudian berangkat. Sedangkan dalam riwayat Abu Nu’aim disebutkan bahwa ketika dalam safar dan waktu Zhuhur telah tiba, beliau menjamak Zhuhur dan Ashar, lalu melanjutkan perjalanan.
Hadits ini menunjukkan bahwa praktik jamak dilakukan sesuai kondisi perjalanan: jika waktu shalat pertama telah masuk sebelum berangkat, beliau dapat melakukan jamak takdim; sedangkan jika belum masuk waktu dan perjalanan telah dimulai, beliau melakukan jamak takhir.
Mu’adz radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa ketika mereka keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Perang Tabuk, beliau menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isyak. Riwayat ini dicatat oleh Imam Muslim.
Hadits ini menegaskan bahwa jamak tidak hanya berlaku untuk Zhuhur dan Ashar, tetapi juga untuk Maghrib dan Isyak saat dalam perjalanan.
Faedah Hadits
Dari dua hadits tersebut dipahami bahwa musafir diperbolehkan melakukan jamak, baik takdim maupun takhir. Jamak takdim berarti mengerjakan dua shalat pada waktu shalat pertama, sedangkan jamak takhir adalah menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua.
Menurut Imam Syafi’i rahimahullah dan mayoritas ulama, Zhuhur dan Ashar dapat dijamak pada salah satu waktunya, demikian pula Maghrib dan Isyak. Apabila seorang musafir telah singgah di waktu shalat pertama, maka lebih utama baginya melakukan jamak takdim. Namun jika ia masih dalam perjalanan saat waktu pertama dan yakin dapat berhenti pada waktu kedua tanpa keluar dari waktunya, maka ia boleh melakukan jamak takhir. Jika kondisi yang lebih utama tidak terpenuhi, tetap sah untuk menjamak, hanya saja kehilangan nilai keutamaan.
Adapun syarat jamak takdim meliputi:
Memulai dengan shalat pertama.
Berniat melakukan jamak sebelum selesai shalat pertama.
Tidak ada jeda yang lama di antara dua shalat.
Uzur (alasan syar’i) masih ada ketika melaksanakan keduanya.
Sementara itu, syarat jamak takhir adalah:
Berniat jamak takhir pada waktu shalat pertama, dalam rentang waktu yang masih memungkinkan untuk melaksanakannya.
Uzur tetap berlangsung hingga selesai shalat kedua.
Jika seseorang menunda shalat tanpa niat jamak takhir, maka ia berdosa dan wajib mengqadha shalat tersebut. Dalam pelaksanaan jamak takhir, disunnahkan untuk tetap mendahulukan shalat pertama, berniat jamak, serta tidak memberi jeda panjang di antara kedua shalat.
Dengan demikian, ketentuan jamak menunjukkan fleksibilitas syariat Islam yang memberikan kemudahan tanpa mengabaikan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan.(rumaysho)
(ACF)