Hukum Orang yang Tidak Mau Memberi Pinjaman Atau Utang

N Zaid - Utang-Piutang 07/02/2026
Hukum Orang yang Tidak Mau Memberi Pinjaman Atau Utang. Foto: Pixabay
Hukum Orang yang Tidak Mau Memberi Pinjaman Atau Utang. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam kehidupan sosial, permintaan pinjaman uang adalah hal yang sering terjadi. Tidak sedikit orang merasa serba salah saat dimintai utang: di satu sisi ingin membantu, di sisi lain khawatir tidak kembali. Dalam ceramahnya, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa Islam tidak memukul rata semua kondisi. Ada perbedaan hukum antara orang yang tidak mau meminjamkan karena kehati-hatian, dengan orang yang menolak membantu padahal mampu dan sangat dibutuhkan.

Niat Melunasi Utang Datangkan Pertolongan Allah

Ustadz Ammi Nur Baits mengawali dengan hadis Nabi ﷺ tentang niat orang yang berutang. Utang dibolehkan, tetapi harus disertai tekad kuat untuk mengembalikan.

“Siapa yang mengambil harta orang lain secara halal (berutang) dan dia punya niat kuat untuk melunasinya, Allah akan membantu dia untuk melunasinya.”

Beliau menjelaskan, orang yang niatnya benar biasanya merasa terbebani secara positif. Ia takut dengan utangnya, sering memikirkannya, dan menjadikannya prioritas.

Secara praktik, orang seperti ini akan menahan diri dari belanja yang tidak perlu. Ia fokus agar utangnya segera lunas. Sikap inilah yang sering menjadi sebab datangnya pertolongan Allah sehingga pelunasan menjadi lebih cepat.

Ancaman bagi yang Mampu Tapi Sengaja Tidak Membayar

Sebaliknya, ada orang yang sebenarnya mampu membayar, tetapi sengaja menunda. Ia memanfaatkan uang orang lain selama mungkin, meski secara finansial sanggup melunasi.

Tentang orang seperti ini, disampaikan ancaman keras:

“Siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat merusaknya (tidak mengembalikan), maka Allah akan merusak hartanya.”

Rasulullah ﷺ juga menyebut perilaku menunda pembayaran padahal mampu sebagai kezaliman.
“Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari)

Ustadz Ammi Nur Baits menegaskan bahwa yang dimaksud “mampu” adalah benar-benar sanggup melunasi. Jika tetap menunda, perbuatannya haram dan tergolong zalim.

Bahkan para ulama menilai orang yang sengaja menunda utang termasuk fasik sampai ia bertaubat. Dampaknya, dalam syariat, kesaksiannya bisa ditolak. Ia tidak layak menjadi saksi akad atau memegang peran yang mensyaratkan keadilan pribadi.

Imam An-Nawawi rahimahullah menilai pelaku penundaan utang padahal mampu sebagai orang fasik.
Boleh Diperingatkan dan Dilaporkan

Dalam hadis lain disebutkan:

“Penundaan pembayaran oleh orang yang mampu membolehkan kehormatannya dan hukumannya.”
Penjelasan para ulama yang dikutip dalam ceramah itu menyebutkan bahwa “membolehkan kehormatannya” artinya orang tersebut boleh diperingatkan kepada pihak lain agar tidak menjadi korban berikutnya.
Misalnya, ketika ada orang hendak meminjamkan uang, lalu diberi informasi rekam jejak buruk calon peminjam dalam melunasi utang — itu dibolehkan demi mencegah mudarat.

Selain itu, ia juga bisa dilaporkan kepada otoritas agar diberi sanksi. Jika perilakunya meresahkan dan berulang — meminjam ke banyak tempat tanpa itikad baik — penguasa berhak mengambil tindakan karena dinilai sebagai penyakit sosial.

Berbeda Jika Memang Tidak Mampu

Ketentuan keras di atas tidak berlaku bagi orang yang benar-benar tidak mampu. Dalam mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa orang yang tampak kesulitan secara nyata tidak boleh dipenjara atau dipaksa.
Jika ia memang tidak punya harta untuk membayar, maka ia diberi tenggang dan keringanan. Meski utangnya besar, selama ketidakmampuannya jelas, ia tidak boleh ditindak.

Sebaliknya, jika tampak mampu — gaya hidup tinggi, sering ganti barang mahal, punya aset — tetapi menolak membayar, maka ia bisa dikenai tindakan hukum.

Apakah Menolak Memberi Pinjaman Itu Kikir?

Salah satu pertanyaan penting yang dibahas adalah: apakah orang yang tidak mau memberi pinjaman otomatis tergolong kikir?

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa definisi kikir adalah tidak menunaikan kewajiban harta, bukan sekadar menolak memberi pinjaman.

“Kikir itu ketika seseorang punya kewajiban pada hartanya tapi tidak dia tunaikan. Tidak bayar zakat itu kikir. Tidak bayar kewajiban yang sudah ditetapkan, itu kikir.”

Termasuk di dalamnya kewajiban iuran yang sudah menjadi kesepakatan bersama. Menolak memberi pinjaman kepada orang yang berisiko atau tidak disiplin tidak otomatis kikir — itu bisa menjadi bentuk kehati-hatian.
Kikir dalam Kondisi Khusus: Saat Mampu Menolong Tapi Membiarkan

Namun ada kondisi lain yang juga tergolong kikir, yaitu ketika ada orang sangat membutuhkan pertolongan, kita mampu membantu, tetapi sengaja membiarkannya. Ini disebut khidlan.

“Al-mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Dia tidak menzaliminya dan tidak menelantarkannya.”
Dalam konteks pinjaman, bila seseorang sangat membutuhkan, nilai pinjaman sangat kecil dibanding kemampuan kita, dan risikonya nyaris tidak ada, namun tetap ditolak — sikap ini bisa masuk kategori kikir.

Dicontohkan dalam ceramah: orang dengan saldo sangat besar dimintai pinjaman sangat kecil, tidak berisiko, tetapi tetap menolak tanpa alasan syar’i — ini mendekati sifat kikir.

 


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus