Menikah Lagi Setelah Menjanda, Tak Perlu Wali?
Oase.id - Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan kasus seorang figur publik yang menikah lagi setelah menjanda, bahkan menjadi istri kedua. Yang memicu polemik bukan sekadar status pernikahannya, melainkan fakta bahwa akad tersebut disebut-sebut dilakukan tanpa wali. Peristiwa ini pun memantik perdebatan luas di media sosial.
Sebagian netizen membela dengan alasan, “Dia kan janda.” Seolah-olah status janda memberikan kebebasan penuh bagi seorang perempuan untuk menikah sendiri tanpa wali. Keyakinan seperti ini ternyata cukup mengakar di tengah masyarakat. Namun, benarkah dalam Islam seorang janda boleh menikah tanpa wali?
Nikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?
Islam telah memberikan ketentuan yang sangat jelas mengenai rukun dan syarat sah pernikahan. Salah satu rukun yang tidak boleh ditinggalkan adalah keberadaan wali bagi mempelai perempuan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Ahmad, dan lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“La nikaha illa biwaliyin wa syahidai ‘adlin.”
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.”
Ungkapan “la nikaha” (tidak ada nikah) dalam hadits ini bukan berarti akadnya tidak terjadi secara fisik, tetapi menunjukkan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan tidak diakui menurut syariat.
Karena itu, meskipun secara administratif atau sosial akad tersebut tampak berlangsung, jika dilakukan tanpa wali, maka statusnya batal di sisi agama.
Hadits Tegas Tentang Wanita Menikah Tanpa Wali
Penegasan ini diperkuat oleh hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. Nikahnya batal. Nikahnya batal.”
(HR. Ibnu Hibban, hadits sahih)
Pengulangan kata batal hingga tiga kali menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini dalam Islam.
Dalil Al-Qur’an Tentang Peran Wali
Selain hadits, Al-Qur’an juga memberikan isyarat kuat bahwa pernikahan perempuan harus melalui wali. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu…”
(QS. An-Nur: 32)
Kata “nikahkanlah” menunjukkan bahwa yang melakukan akad adalah wali, bukan perempuan itu sendiri. Seorang laki-laki tidak langsung menikahi perempuan, melainkan menikah melalui walinya.
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan perempuan mukmin sebelum mereka beriman.”
(QS. Al-Baqarah: 221)
Larangan ini ditujukan kepada wali, menegaskan bahwa otoritas menikahkan ada di tangan wali, bukan perempuan itu sendiri.
Bahkan, Allah juga melarang praktik ‘adhl, yaitu sikap wali yang menghalangi perempuan di bawah perwaliannya untuk menikah tanpa alasan syar’i. Ini menunjukkan bahwa wali memiliki peran penting, namun tidak boleh menyalahgunakannya.
Bagaimana Dengan Status Janda?
Sebagian orang beranggapan bahwa dalil-dalil tersebut hanya berlaku bagi perempuan perawan, bukan janda. Alasannya, janda dianggap sudah berpengalaman dan mampu menentukan pilihannya sendiri.
Memang benar, dalam Islam janda memiliki hak yang lebih besar dalam menentukan calon suaminya dan tidak boleh dipaksa. Namun, hak memilih pasangan tidak sama dengan hak melakukan akad sendiri.
Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa janda tetap wajib menikah dengan wali, meskipun persetujuannya menjadi syarat utama. Tanpa persetujuan janda, wali tidak boleh menikahkannya. Tetapi sebaliknya, persetujuan janda saja juga tidak cukup tanpa wali.
Hikmah Penjagaan Syariat Pernikahan
Islam menjaga pernikahan dengan sangat ketat karena satu kesalahan dalam masalah ini bisa menimbulkan kerusakan besar: rusaknya nasab, kekacauan mahram, sengketa warisan, hingga problem perwalian di masa depan.
Inilah yang membedakan manusia dengan hewan. Manusia dimuliakan dengan nasab dan garis keturunan yang jelas. Karena itu, Islam menutup rapat segala celah yang dapat merusak kehormatan dan tatanan keluarga.
Kesimpulannya, status janda tidak menggugurkan kewajiban wali dalam pernikahan. Baik perawan maupun janda, keduanya tetap harus menikah melalui wali agar pernikahan sah menurut syariat.
Semoga pembahasan ini meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat dan menjadikan kita lebih berhati-hati dalam perkara yang sangat agung ini, yaitu pernikahan.
(ACF)