Pengertian Salat Jamak & Qasar Serta Syarat Melaksanakannya
Oase.id - Salat merupakan Ibadah wajib yang tetap dilaksanakan dalam keadaan apapun dan dimanapun. Oleh karena itu, Apabila seorang Muslim sedang dalam perjalanan yang bukan bertujuan untuk maksiat, maka, Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan sebuah Rukhsah (keringanan) dalam melaksanakan Ibadah Salat wajib.
Adapun Rukshah (keringanan) tersebut yakni berupa Salat Jamak dan salat Qasar. Sebagaimana yang terkandung dalam Q.s An-Nisa Ayat 101.
”Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk meng-qasar salat.”
Pengertian Salat Jamak
Jamak adalah menggabungkan dua waktu salat dalam satu waktu. Seperti salat Asar dilaksanakan pada saat salat Zuhur ataupun salat Isya dilaksanakan pada saat salat Magrib.
Jamak dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Jamak taqdim
Menggabungkan waktu antara salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada saat salat Zuhur. Atau salat Magrib dan Isya dilaksanakan pada saat salat Magrib
Adapun niat salat jamak taqdim Zuhur dan Asar sebagai berikut:
“ Ushali fardhad dhuhri rak’taini mustaqbilal qiblati qasran majmu’an bil ashri lillahi ta’ala”
2. Jamak takhir
Menggabungkan waktu antara salat Zuhur dan Asar dilaksanakan pada saat salat asar. Atau salat Magrib dan Isya dilaksanakan pada saat Isya.
Adapun niat salat jamak takhir Zuhur dan Asar sebagai berikut:
“ Ushali fardhal ‘Asri rak’taini mustaqbilal qiblati qasran majmu’an bid dzuhri lillahi ta’ala
Pengertian Salat Qasar
Sementara itu, salat Qasar adalah meringkas rakaat yang semula 4 (empat) rakaat menjadi 2 (rakaat). Qasar hanya bisa dilakukan untuk salat dengan 4 (empat) rakaat seperti, Zuhur, Asar, Isya.
Berikut ini Oase.id meringkas 7 syarat-syarat Salat Jamak dan Qasar:
1. Melakukan perjalanan dengan jarak minimal 82km.
2. Melakukan perjalanan yang diperbolehkan menurut syara’ (bukan melakukan perjalanan maksiat).
3. Mengetahui diperbolehkanya salat Jamak dan Qasar.
4. Niat salat Jamak dan Qasar pada saat Takbiratul Ihram.
5. Jamak diperuntukan salat 4 rakaat (zuhur, Asar, Isya).
6. Tidak berniat untuk bermukim (menempati suatu daerah tersebut).
7. Tidak bermakmum kepada orang yang melakukan salat sempurna (4 rakaat).
Demikian penjelasan mengenai salat Jamak dan Qasar, semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam bi shawab.
(ACF)