Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu dan Shalat?

N Zaid - Salat 10/10/2025
Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu dan Shalat? Foto: İbrahim Mücahit Yıldız/ Pixabay
Apakah Muntah dan Mimisan Membatalkan Wudhu dan Shalat? Foto: İbrahim Mücahit Yıldız/ Pixabay

Oase.id - Pertanyaan tentang apakah muntah dan mimisan membatalkan wudhu serta shalat sering muncul di tengah kaum Muslimin. Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu kajiannya menjelaskan hal ini secara rinci berdasarkan hadits dan pandangan ulama hadis.

Hadis yang Dijadikan Rujukan

Dalam sebuah riwayat disebutkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang terkena muntah, baik karena dirinya muntah atau terkena muntahan orang lain, atau mengalami mimisan, atau keluar madzi (cairan pra-mani), maka hendaklah ia berpaling dari salatnya, keluar dari salatnya, berwudhu, kemudian melanjutkan salatnya tanpa berbicara.”

Namun, menurut Ustadz Khalid, hadis ini dilemahkan oleh mayoritas ulama hadis. Artinya, hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menetapkan batal atau tidaknya wudhu seseorang.

“Hadis ini memang disebutkan, tapi hampir semua ulama hadis sepakat bahwa hadis ini lemah. Karena itu, tidak bisa dijadikan pegangan hukum,” jelas Ustadz Khalid.

Hukum Muntah dan Mimisan dalam Shalat

Ustadz Khalid menegaskan bahwa muntah tidak membatalkan wudhu maupun shalat. Begitu juga dengan mimisan (keluarnya darah dari hidung), tidak termasuk hal yang membatalkan ibadah.

“Muntah tidak membatalkan salat, begitu juga darah yang keluar dari hidung atau mimisan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan batalnya salat,” tegas beliau.

Sebagian ulama juga menganggap bahwa muntah mirip dengan lendir di tenggorokan, karena Rasulullah ﷺ pernah membolehkan sahabat yang sedang flu untuk mengeluarkan lendir ke arah kiri saat shalat.

Dalam hadis sahih disebutkan:

“Keluarkanlah lendir ke arah kiri kalian, karena di hadapan kalian ada Allah, dan di sebelah kanan kalian ada malaikat.”

Hadis ini menunjukkan bahwa keluarnya cairan dari mulut atau hidung, seperti lendir atau muntah, tidak otomatis membatalkan wudhu atau shalat, selama tidak ada najis yang benar-benar keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Pengecualian: Madzi Membatalkan Wudhu

Berbeda halnya dengan madzi, yaitu cairan bening dan kental yang keluar karena rangsangan seksual ringan. Ustadz Khalid menegaskan bahwa madzi benar-benar membatalkan wudhu dan shalat.

“Kalau madzi, ini lain. Karena memang ada hadis sahih yang menjelaskan bahwa madzi membatalkan wudhu,” kata beliau.

“Kalau seseorang yakin setelah buang air kecil masih ada madzi yang keluar, lalu langsung salat tanpa memastikan kebersihannya, maka wudhunya batal dan otomatis salatnya pun tidak sah.”


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus