Bolehkah Shalat Tahajud Berjamaah? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

N Zaid - Salat 05/11/2025
Foto: TII
Foto: TII

Oase.id - Shalat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Shalat yang dilaksanakan di malam hari setelah tidur ini memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya adalah Allah akan mengangkat derajat orang yang melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Isra ayat 79:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Artinya: “Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Pada dasarnya, shalat tahajud adalah ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara sendirian (munfarid). Namun dalam kondisi tertentu, misalnya ketika ada acara pesantren kilat, malam bina iman dan takwa (mabit), dan sejenisnya, sebagian orang memilih untuk melaksanakan shalat tahajud berjamaah. Hal ini tentu mengundang pertanyaan, bolehkah shalat tahajud dilaksanakan secara berjamaah?

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa shalat sunnah terbagi menjadi dua kategori. Ia mengungkapkan:

قَالَ أَصْحَابُنَا تَطَوُّعُ الصَّلَاةِ ضَرْبَانِ (ضَرْبٌ) تُسَنُّ فِيهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ الْعِيدُ وَالْكُسُوفُ وَالِاسْتِسْقَاءُ وَكَذَا التَّرَاوِيحُ عَلَى الْأَصَحِّ

Artinya: “Para ulama kami berkata: Shalat sunnah terbagi menjadi dua jenis. Pertama adalah shalat yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat ied, shalat gerhana (kusuf), shalat istisqa (minta hujan), dan demikian pula shalat tarawih menurut pendapat yang lebih sahih.” (Imam An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz III, hlm. 499)

Kedua, shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, yaitu seluruh shalat sunnah selain yang disebutkan pada kategori pertama. Meskipun demikian, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa jika seseorang melaksanakan shalat sunnah kategori kedua secara berjamaah, maka shalatnya tetap sah.

Selaras dengan pendapat Imam An-Nawawi, Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustrasyidin menjelaskan bahwa umat Islam dibolehkan melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, hanya saja pahala berjamaahnya tidak berlaku. Ia mengungkapkan:

تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب

Artinya: “Dibolehkan melaksanakan shalat berjamaah seperti shalat witir dan shalat tasbih. Maka, tidak ada unsur makruh dalam hal itu, tetapi juga tidak ada pahala (khusus) karena berjamaah." (Sayyid Abdurrahman Ba’alaw, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Fikr:1994], h. 110)

Meski tidak memperoleh pahala berjamaah, Sayyid Abdurrahman Ba‘alawi kemudian menjelaskan bahwa ada peluang lain untuk memperoleh pahala dari melaksanakan shalat sunnah secara berjamaah, yaitu dengan niat dan tujuan yang baik. Misalnya, niat untuk mendidik atau memberi memotivasi kepada orang lain agar semangat beribadah. Dalam kondisi ini, pahala yang diperoleh adalah dari niat mendidik atau memberi motivasi, bukan dari shalat berjamaahnya itu sendiri.

Dengan demikian, shalat tahajud (termasuk shalat dhuha, witir, dan sebagainya) boleh dilaksanakan secara berjamaah. Hanya saja tidak akan mendapatkan pahala shalat berjamaah. Meski begitu, ada peluang pahala lain yang bisa diperoleh, yaitu dengan niat mendidik, mengajarkan, atau memberi motivasi kepada orang lain agar gemar beribadah dan menghidupkan malam dengan ibadah. Wallahu a’lam.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus