Apakah Seorang Wanita Harus Menggunakan Mukena Ketika Shalat?

N Zaid - Salat 30/09/2025
Apakah wanita salat harus menggunakan mukena? Ilustrasi: Pixabay
Apakah wanita salat harus menggunakan mukena? Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Apakah Seorang Wanita Harus Menggunakan Mukena Ketika Shalat?

Pertanyaan mengenai apakah wanita wajib memakai mukena saat shalat sering muncul di masyarakat. Banyak yang mengira mukena adalah syarat sah shalat, padahal dalam fiqih Islam, syarat sah shalat bukan pada jenis pakaian, melainkan pada terpenuhinya penutupan aurat sesuai aturan syariat.

Menutup Aurat Adalah Syarat Sah Shalat

Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam sebuah ceramahnya menjelaskan bahwa “shalat itu harus menutup aurat, itu syarat. Bagaimana menutup aurat? Pakaian tidak boleh tipis menerawang, tidak boleh ketat sempit sehingga membentuk anggota tubuh. Jadi nggak harus pakai mukena. Kalau orang pakai baju yang longgar dan menutup aurat, maka sah shalatnya.”

Dari penjelasan ini, jelas bahwa mukena bukanlah kewajiban, melainkan tradisi berpakaian muslimah di Indonesia yang sudah dianggap praktis dan memudahkan wanita saat shalat.

Dalil Al-Qur’an Tentang Aurat Wanita

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...”
(QS. Al-Ahzab: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa menutup aurat adalah perintah langsung dari Allah, bukan sekadar budaya.

Hadits Tentang Pakaian Shalat Wanita

Dalam sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung).”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita wajib menutup kepala (rambut) ketika shalat, namun tidak disebutkan kewajiban memakai mukena secara khusus.

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa aurat wanita dalam shalat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan:

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Bila salah satu bagian aurat terbuka dalam shalat, maka shalatnya tidak sah.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 3/170)

Artinya, selama pakaian seorang wanita longgar, tebal, dan menutupi seluruh aurat, shalatnya sah meskipun tidak menggunakan mukena.

Mukena Hanya Kebiasaan, Bukan Kewajiban

Ustadz Syafiq menekankan agar masyarakat tidak salah paham: “Syarat bagi wanita itu bukan pakai mukena, tapi menutup auratnya yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.”

Mukena yang biasa dipakai muslimah Indonesia hanyalah salah satu cara untuk menutup aurat dengan sempurna. Namun, wanita yang sudah memakai gamis panjang, jilbab, atau pakaian syar’i lainnya, tetap sah shalat tanpa mukena.

Sebagai kesimpulan, mukena bukanlah syarat sah shalat. Yang diwajibkan adalah menutup aurat dengan pakaian yang tidak tipis, tidak ketat, dan sesuai tuntunan syariat. Mukena hanyalah budaya berpakaian muslimah Indonesia yang memudahkan dalam menutup aurat ketika shalat.

Dengan demikian, wanita boleh shalat tanpa mukena selama pakaiannya sudah menutup aurat sesuai syariat.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus