Jangan Tinggalkan Salat Sunah Ini Sebelum Tidur
Oase.id- “Sesungguhnya Allah Maha Ganjil (Tunggal) dan menyukai sesuatu yang ganjil,” begitulah sabda Nabi Muhammad Saw sebelum memerintahkan umatnya melaksanakan salat witir.
Witir bukan sembarang salat. Meskipun hukumnya sunah muakkadah (sangat dianjurkan) alias bukan wajib, akan tetapi salat ini sangat dianjurkan.
Saking khawatir umatnya melewatkan salat witir, Rasulullah Saw memerintahkan umat Islam agar senantiasa melaksanakannya sebelum tidur.
Abu Hurairah Ra berkata:
"Kekasihku Rasulullah Saw berwasiat tiga hal kepadaku; agar aku berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, mendirikan salat duha dua rakaat, dan shalat witir sebelum aku tidur." (HR. Bukhari dan Tirmidzi).
Imam Tirmidzi menyatakan, sebagian sahabat Nabi Saw tidak tidur sebelum mereka melaksanakan witir.
Baca: 5 Amalan Sunah yang Cocok Kamu Kerjakan Selama Physical Distancing
Waktu salat witir
Witir adalah penutup salat lima waktu dan salat sunah lainnya. Waktu witir dimulai dari tenggelamnya mega merah (masuk waktu Isya) hingga terbitnya fajar.
Salat witir bisa dilaksanakan di awal, pertengahan, maupun di akhir malam. Alhasil, witir boleh juga dikerjakan langsung usai mendirikan salat Isya.
Lalu, manakah waktu yang paling utama dalam mengerjakan salat witir?
Kebanyakan ulama menyatakan waktu terbaik pelaksanaan salat witir adalah di akhir malam. Sebab, bacaan Al-Qur’an di pengujung malam disaksikan para Malaikat.
Nabi Saw bersabda;
"Barang siapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia melakukan witir di awal malam. Dan siapa yang berharap mampu bangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena salat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat) dan hal itu adalah lebih afdal (utama)." (HR. Muslim dan Tirmidzi)
Baca: Anjuran Menyediakan Tempat Khusus untuk Salat di Rumah
Allah Swt berfirman:
"Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra: 79)
(SBH)