Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dijamin Asuransi, Ini Rinciannya

Oase.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan perlindungan melalui program asuransi. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, dalam konferensi pers di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Empat Skema Asuransi untuk Jemaah Haji Reguler
Muchlis menjelaskan bahwa terdapat empat skema asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler:
Wafat bukan karena kecelakaan
Jemaah yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan akan memperoleh santunan asuransi senilai biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler sesuai embarkasi.
Wafat akibat kecelakaan
Bagi jemaah yang meninggal karena kecelakaan, nilai manfaat asuransi yang diberikan adalah dua kali lipat dari Bipih.
Cacat tetap total akibat kecelakaan
Jika seorang jemaah mengalami cacat tetap total karena kecelakaan, maka akan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih.
Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
Dalam kasus ini, asuransi diberikan dalam bentuk persentase tertentu dari Bipih sesuai ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal sebesar Bipih.
Ketentuan Masa Berlaku Asuransi
Masa perlindungan asuransi bagi jemaah haji reguler ditetapkan sebagai berikut:
Dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat pemulangan.
Jika jemaah sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan setelah kembali ke tanah air, tetap mendapat perlindungan.
Bila jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, maka perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.
Jemaah yang wafat dalam masa pemberangkatan juga akan dijamin asuransinya.
Tata Cara Pengajuan Klaim Asuransi
Pengajuan klaim asuransi dilakukan melalui dua saluran:
Menginput seluruh dokumen ke portal e-Klaim JMA Syariah.
Atau dikirim melalui email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
Apabila ada kekurangan dokumen, petugas klaim akan menghubungi untuk melengkapinya. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui, proses pembayaran akan dilakukan maksimal dalam waktu lima hari kerja melalui transfer ke rekening bank milik jemaah yang telah didaftarkan saat awal pengajuan.
Jemaah atau ahli waris juga dapat memantau status klaim dan mengunduh bukti pembayarannya melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Persyaratan Klaim Berdasarkan Kasus
1. Wafat di Arab Saudi atau ghaib
Surat pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian (SKK) dari perwakilan RI di Jeddah
Surat Keterangan Kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan)
Print out database Siskohat
Untuk jemaah ghaib, sertakan surat keterangan khusus dari perwakilan RI
2. Wafat di Tanah Air
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari pejabat berwenang
Resume medis atau kronologi kematian yang disahkan
Fotokopi identitas jemaah
Print out Siskohat
3. Wafat di Pesawat
Surat pengantar dari Kemenag
SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia
Print out Siskohat
4. Cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan
Surat pengantar dari Kemenag
Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian (Arab Saudi atau Indonesia)
Resume medis dari rumah sakit yang dilegalisir
Print out database Siskohat
(ACF)