Hukum Wali Nikah Jika Ayah Adalah Seorang Nonmuslim

N Zaid - Pernikahan 08/05/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah dan akad yang sakral, yang harus memenuhi syarat dan rukun tertentu. Salah satu rukun penting dalam pernikahan adalah adanya wali bagi mempelai perempuan. Namun, bagaimana jika sang ayah — yang secara urutan nasab adalah wali utama — ternyata seorang nonmuslim? Apakah sah akad nikah jika ia menjadi wali?

Pengertian Wali dalam Pernikahan
Dalam fiqih Islam, wali adalah orang yang bertanggung jawab menikahkan seorang perempuan. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad ﷺ:

“Tidak sah nikah tanpa wali.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Wali nikah dalam Islam umumnya berasal dari jalur nasab, seperti ayah, kakek, saudara laki-laki, dan seterusnya.

Syarat Wali Nikah dalam Islam
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Malikiyah menetapkan syarat-syarat wali nikah, antara lain:

  • Laki-laki
  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal
  • Adil
  • Tidak sedang dalam ihram haji atau umrah
  • Merdeka (bukan budak)

Dari sini, status keislaman menjadi syarat utama bagi seorang wali.

Status Ayah Nonmuslim Sebagai Wali
Jika seorang ayah adalah nonmuslim, maka ia tidak sah menjadi wali nikah bagi anak perempuannya yang muslimah. Hal ini karena perbedaan agama menjadikan wali tersebut tidak memenuhi syarat sah wali dalam hukum Islam.

Para ulama merujuk pada prinsip:

“Orang kafir tidak memiliki wilayah (kewenangan) atas orang muslim.”

Ini sejalan dengan firman Allah SWT:

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”
(QS. An-Nisa: 141)

Solusi Jika Ayah Nonmuslim
Jika ayah kandung tidak bisa menjadi wali karena nonmuslim, maka peran wali berpindah ke wali lain dalam urutan nasab, seperti:

  • Kakek dari jalur ayah (jika muslim),
  • Saudara laki-laki sekandung (jika muslim),
  • Paman (dari jalur ayah, jika muslim),
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki (jika muslim), dan seterusnya.

Namun jika tidak ada satu pun kerabat laki-laki yang muslim, maka hak perwalian pindah ke wali hakim. Wali hakim adalah pejabat agama atau pihak yang ditunjuk oleh negara (KUA) untuk menjadi wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang sah.

Dalam Islam, pernikahan harus mengikuti ketentuan syariat. Jika ayah seorang perempuan muslimah adalah nonmuslim, maka ia tidak sah menjadi wali nikah. Untuk menjaga keabsahan akad, maka perwalian harus diberikan kepada wali nasab yang muslim, atau jika tidak ada, kepada wali hakim. Hal ini merupakan bentuk penjagaan terhadap hukum Allah dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan muslimah dalam pernikahan.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus