Kemenag Akan Gelar NIkah Massal Gratis, Ayo Daftar!

N Zaid - Pernikahan 07/06/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar program nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 di kantor pusat Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan dijadwalkan dihadiri langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Program ini menyasar warga kurang mampu yang terkendala biaya saat ingin melegalkan pernikahan mereka secara agama dan negara. “Kami ingin membantu masyarakat yang belum mampu menikah secara resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan hukum,” kata Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas. Pasangan yang berminat bisa mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili, baik secara langsung maupun melalui aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Semua dokumen harus lengkap sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024.

  • Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan:
  • Surat pengantar dari kelurahan/desa
  • Fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran
  • Surat persetujuan kedua calon pengantin
  • Surat keterangan sehat
  • Rekomendasi dari KUA asal bila menikah di luar kecamatan tempat tinggal

Bagi peserta dengan status khusus—seperti anggota TNI/Polri, duda/janda, atau yang pernah menikah sebelumnya—diperlukan dokumen tambahan seperti surat izin atasan, akta cerai, atau akta kematian pasangan sebelumnya.

Jika mendaftar kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, catin wajib membawa surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai berisi alasan keterlambatan.

Semua calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah. Ini menjadi syarat penting untuk memastikan pasangan siap secara mental dan emosional membangun rumah tangga.

Menariknya, semua fasilitas nikah, termasuk buku nikah, mahar, dan suvenir, diberikan secara gratis oleh panitia. “Kami ingin menunjukkan bahwa pernikahan yang sah bisa diakses siapa saja, tanpa terbebani biaya besar,” ujar Abu.

Selain mendorong legalitas pernikahan, program ini juga menjadi sarana edukasi pentingnya pencatatan resmi demi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Abu berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat dan bermartabat.(kemenag)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus