Hukum Ijab Kabul Jika Ayah Mempelai Perempuan Non-Muslim Menjadi Wali

N Zaid - Pernikahan 04/04/2026
Hukum Ijab Kabul Jika Ayah Mempelai Perempuan Non-Muslim Menjadi Wali. Foto: Pixabay
Hukum Ijab Kabul Jika Ayah Mempelai Perempuan Non-Muslim Menjadi Wali. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam akad nikah Islam, wali merupakan salah satu rukun yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Kehadiran wali tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari ketentuan syariat yang harus dipenuhi, khususnya bagi mempelai perempuan. Persoalan kemudian muncul ketika ayah kandung mempelai perempuan beragama non-Muslim: apakah ia sah menjadi wali dalam ijab kabul?

Wali dalam Pernikahan Islam

Dalam fikih Islam, wali adalah pihak yang menikahkan mempelai perempuan kepada calon suami. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mensyaratkan bahwa wali harus beragama Islam. Hal ini didasarkan pada konsep wilayah (otoritas) dalam pernikahan yang tidak dapat diberikan kepada non-Muslim atas seorang Muslim.

Para ulama merujuk pada prinsip umum dalam syariat bahwa urusan keagamaan, termasuk pernikahan, harus berada di bawah otoritas sesama Muslim.

Status Ayah Non-Muslim sebagai Wali

Jika ayah kandung mempelai perempuan beragama non-Muslim, maka menurut mayoritas ulama ia tidak sah menjadi wali nikah. Dengan demikian, ia tidak dapat melakukan ijab kabul secara syar’i.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Semua ulama yang saya ketahui bersepakat atas hal ini.”

 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata dalam Al-Muhalla,

 

“Seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan muslimah, dan seorang muslim tidak bisa menjadi wali bagi perempuan non-muslim, baik itu ayah atau selainnya. Seorang non-muslim menjadi wali bagi perempuan non-muslim yang berada di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan seorang muslim atau non-muslim.”

Dalam kondisi tersebut, hak perwalian berpindah kepada wali nasab lain yang memenuhi syarat, seperti kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, atau paman dari garis ayah. Jika seluruh wali nasab tidak memenuhi syarat atau tidak ada, maka perwalian beralih kepada wali hakim.

Pandangan Lembaga Keislaman

Sejumlah lembaga keislaman seperti Majelis Ulama Indonesia dan Dar al-Ifta al-Misriyyah menegaskan bahwa wali nikah harus seorang Muslim. Jika ayah kandung tidak memenuhi syarat tersebut, maka hak kewaliannya gugur.

Pendapat ini juga sejalan dengan berbagai kitab fikih klasik yang menyebutkan bahwa pernikahan tanpa wali yang sah dapat dinyatakan tidak sah.

Praktik di Indonesia

Di Indonesia, jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka akad nikah dilaksanakan menggunakan wali hakim melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan ini diatur dalam hukum positif dan telah sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Ijab kabul yang dilakukan oleh ayah non-Muslim sebagai wali tidak sah menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, pernikahan harus dilangsungkan dengan wali yang memenuhi syarat, baik dari wali nasab yang Muslim maupun wali hakim, agar akad nikah dinyatakan sah secara agama.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus