Bolehkah Panitia Mengambil Daging Kurban untuk Konsumsi? Ini Penjelasannya

N Zaid - Daging Kurban 19/05/2026
Bolehkah Panitia Mengambil Daging Kurban untuk Konsumsi?. Foto ilustrasi: Pixabay
Bolehkah Panitia Mengambil Daging Kurban untuk Konsumsi?. Foto ilustrasi: Pixabay

Oase.id  - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pembagian daging kurban kembali menjadi perhatian umat Islam. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah panitia kurban diperbolehkan mengambil sebagian daging untuk dimasak dan dijadikan konsumsi bersama selama proses penyembelihan berlangsung.

Penceramah sekaligus ulama, Prof Dr KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz, menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, panitia memiliki hak mengambil sebagian daging kurban untuk kebutuhan konsumsi selama pelaksanaan kegiatan kurban.

Dalam ceramahnya, Prof Ahmad Zahro menerangkan bahwa ketika hewan kurban telah diserahkan kepada panitia, maka tanggung jawab pengelolaan berada di tangan panitia, termasuk dalam penyediaan konsumsi bagi orang-orang yang bekerja membantu proses penyembelihan dan distribusi daging.

“Panitia mengambil daging kurban untuk dimasak, untuk dibuat konsumsi panitia, jelas sangat boleh,” ujar Prof Ahmad Zahro.

Ia menegaskan bahwa pembagian daging kurban tidak harus selalu diberikan dalam bentuk mentah. Menurutnya, daging kurban juga boleh diolah menjadi masakan untuk disantap bersama oleh panitia maupun masyarakat yang berada di lokasi penyembelihan.

“Pembagian daging kurban tidak harus wujud daging, boleh wujud masakan juga,” jelasnya.

Prof Ahmad Zahro menilai tradisi menyediakan makanan bagi panitia justru merupakan kebiasaan yang baik. Sebab, para panitia biasanya bekerja sejak pagi hingga siang untuk menyembelih, memotong, mengemas, hingga membagikan daging kurban kepada masyarakat.

Ia menyebut para panitia juga memiliki hak memperoleh bagian daging kurban sebagaimana penerima lainnya. Karena itu, penggunaan sebagian daging untuk konsumsi bersama dinilai tidak menjadi persoalan.

Selain membahas hak panitia, Prof Ahmad Zahro juga menjelaskan adanya pendapat dalam mazhab Maliki yang memperbolehkan orang yang berkurban mengambil sebagian daging untuk kebutuhan pribadi. Namun dalam praktik yang umum dilakukan masyarakat Muslim, sebagian besar daging tetap dibagikan kepada warga dan kaum membutuhkan.

Ia mencontohkan tradisi di sejumlah wilayah Afrika Utara, di mana pemilik kurban mengambil secukupnya untuk kebutuhan sendiri, sementara sisanya digantung di depan rumah agar dapat diambil oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Prof Ahmad Zahro, semangat utama ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial, kebersamaan, dan semangat berbagi kepada sesama.

 


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus