Kakek Sebagai Wali Nikah: Dari Jalur Ayah atau Ibu?

Fitra Iskandar - Pernikahan 11/05/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam Islam, salah satu syarat sahnya pernikahan bagi perempuan adalah adanya wali nikah. Wali nikah ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan Islam telah menetapkan urutan siapa saja yang berhak menjadi wali. Namun, sering timbul pertanyaan: apakah kakek bisa menjadi wali nikah? Dan jika bisa, kakek dari jalur siapa yang sah menjadi wali — ayah atau ibu?

Pengertian Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang berwenang menikahkan seorang perempuan. Dalam fikih Islam, wali nikah terbagi menjadi dua:

Wali nasab (hubungan darah)

Wali hakim (dari otoritas negara jika wali nasab tidak ada atau menolak tanpa alasan syar’i)

Urutan Wali Nikah dalam Islam
Menurut mayoritas ulama (mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian Maliki), urutan wali nasab adalah sebagai berikut:

  • Ayah kandung
  • Kakek dari jalur ayah (ayah dari ayah)
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki
  • Paman (saudara laki-laki ayah)
  • Anak laki-laki dari paman
  • ... dan seterusnya

Apakah Kakek Bisa Menjadi Wali Nikah?
Ya, kakek bisa menjadi wali nikah, namun hanya jika ia adalah kakek dari jalur ayah. Jika ayah kandung telah wafat atau tidak bisa menjadi wali karena sebab syar’i, maka hak perwalian berpindah ke kakek (ayah dari ayah).

Sedangkan kakek dari jalur ibu tidak bisa menjadi wali nikah, karena tidak termasuk dalam urutan wali nasab. Hubungan kekerabatan dari pihak ibu (seperti saudara ibu, ayah ibu, dan seterusnya) tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa perwalian hanya diberikan kepada kerabat laki-laki dari jalur ayah, karena mereka dianggap sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap kehormatan dan perlindungan perempuan dalam garis keluarga ayah.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus