Buya Yahya Menjelaskan Hukum Membaca dan Menyentuh Al-Quran bagi Wanita Haid

N Zaid - Alquran 11/08/2025
Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Quran. ilustrasi. Foto: Pixabay
Hukum Wanita Haid Menyentuh Al-Quran. ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id -  Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan rinci mengenai hukum membaca dan menyentuh Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid, merujuk pada pandangan berbagai mazhab besar dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi sepakat bahwa wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an, kecuali ayat-ayat yang dibaca dalam rangka zikir. “Kan ada potongan kalimat Al-Qur’an untuk zikir. Kalau untuk zikir, sepakat boleh. Tapi kalau niatnya untuk membaca Al-Qur’an, tiga mazhab itu tidak memperkenankan,” jelasnya dalam sebuah kajian yang disiarkan di kanal YouTube resminya.

Meski demikian, Buya Yahya menyebutkan bahwa mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Imam Malik membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an secara umum. Namun, beliau pribadi memberi batasan dalam mengamalkan pendapat ini. “Kalau ingin ikut mazhab Malik, kami batasi hanya untuk belajar dan mengajar saja, serta untuk menjaga hafalan bagi orang yang menghafal Al-Qur’an,” terangnya.

Ia mencontohkan kondisi di lapangan, di mana seorang ustazah kadang harus libur mengajar selama masa haid yang bisa mencapai dua pekan. “Kalau begitu tidak boleh mengulang hafalan, bisa hilang hafalannya. Jadi demi menjaga hafalan atau kelancaran mengajar, boleh mengambil pendapat Imam Malik,” kata Buya Yahya.

Dalam kesempatan tersebut, Buya Yahya juga menegaskan bahwa membaca dan menyentuh Al-Qur’an adalah dua hal yang berbeda. Untuk menyentuh mushaf, empat mazhab sepakat bahwa orang yang berhadas besar maupun kecil, termasuk wanita haid, tidak diperbolehkan. Hal ini berlaku pada mushaf fisik maupun mushaf digital di gawai.

“Kalau sudah tampak ayatnya di layar, maka itu mushaf. Anda harus punya wudu, harus dalam keadaan suci. Kalau aplikasinya tertutup, itu tidak dianggap mushaf. Tapi kalau tampak tulisannya, sama hukumnya dengan mushaf,” ujarnya.

Bagi wanita haid yang mengajar atau menjaga hafalan, Buya Yahya menyarankan agar meminta bantuan orang lain untuk membukakan mushaf atau memanfaatkan aplikasi dengan cara yang tidak langsung menyentuh teks ayat. “Pendapat Imam Malik boleh diikuti asalkan untuk tujuan jelas, bukan untuk main-main,” tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan doa dan harapan agar umat Islam semakin rindu membaca Al-Qur’an. “Ini kan menunjukkan rindu. Kalau orang tidak rindu, tidak akan bertanya. Semoga Allah menambahkan kerinduan Anda untuk baca Al-Qur’an,” pungkasnya.

 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus