Ijtimak Ulama Kemenag Hasilkan Delapan Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Quran

N Zaid - Alquran 21/11/2025
Ilustrasi: Pixabay
Ilustrasi: Pixabay

Oase.id - Kementerian Agama (Kemenag) merampungkan Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 November 2025. Forum yang menghadirkan para ulama, akademisi, dan pakar Al-Qur’an itu menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan.

Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama. Sebanyak 54 narasumber dari berbagai lembaga—termasuk MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga pusat studi bahasa dan Al-Qur’an—ikut terlibat dalam pembahasan. Melalui pleno, peserta mengkaji penyempurnaan tafsir pada juz 1–3 serta menilai kebutuhan pembaruan metodologis dan substansial.

Delapan Rekomendasi Utama Ijtimak

Dari rangkaian diskusi, forum merumuskan delapan poin sebagai berikut:

  • Standarisasi ilmiah melalui pembaruan referensi, glosari, indeks, serta penyamaan penulisan nama tokoh dan istilah.
  • Penyempurnaan redaksi agar selaras dengan kaidah bahasa Indonesia terbaru.
  • Penguatan substansi tafsir, khususnya terkait mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral.
  • Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer.
  • Penegasan nilai-nilai kemanusiaan yang menjunjung martabat manusia serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
  • Penguatan narasi moderasi beragama dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan agama lain dengan penyampaian yang santun dan berbasis literatur ilmiah.
  • Upaya internasionalisasi, termasuk penerjemahan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta partisipasi dalam forum global.
  • Inovasi penyajian, seperti penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, dan edisi ramah disabilitas.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyatakan Kemenag akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia menilai pembaruan tafsir perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menjawab dinamika sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.

“Rekomendasi ini memastikan tafsir pemerintah tetap kuat secara metodologis dan relevan dengan persoalan keagamaan maupun sosial saat ini. Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan moderat yang mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.

Abu menambahkan, penerapan konsisten atas hasil Ijtimak berpotensi memperkuat kedudukan tafsir pemerintah sebagai referensi ilmiah dan sosial dalam menguatkan moderasi beragama. “Integrasi pendekatan ilmiah dan empatik menjadi langkah penting dalam menjembatani warisan ulama klasik dengan kebutuhan pembaca modern,” katanya.

Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi forum, menegaskan bahwa penyempurnaan tafsir merupakan kerja jangka panjang yang membutuhkan kontribusi lintas disiplin ilmu. Ia menilai keterlibatan para pakar dari berbagai bidang memperkaya perspektif kajian.

“Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi redaksi, tetapi upaya membaca kembali teks Al-Qur’an dalam kaitannya dengan perkembangan ilmu dan dinamika sosial,” ujarnya. Menurut Darwis, adaptasi terhadap isu-isu kontemporer seperti ekologi, relasi antaragama, kesetaraan gender, dan kebutuhan generasi digital menjadi bagian dari proses tersebut tanpa mengabaikan integritas metodologi klasik.(Kemenag)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus