Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Oase.id - Di tengah suasana Ramadan, berbagai pertanyaan fikih kembali mengemuka, salah satunya mengenai hukum onani atau masturbasi saat berpuasa. Persoalan ini bukan hal baru dalam kajian Islam. Para ulama telah membahasnya secara rinci berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis sahih.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
(QS. Al-Mu’minun: 5–7)
Mayoritas ulama menafsirkan ayat tersebut sebagai perintah menjaga kehormatan dan menyalurkan syahwat hanya melalui jalan yang halal, yakni pernikahan. Segala bentuk pelampiasan syahwat di luar itu, termasuk masturbasi, dinilai tidak dibenarkan.
Prinsip menahan syahwat juga ditegaskan dalam hadis qudsi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Allah subhanahu wa ta’ala Hadis ini menjadi landasan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan dorongan hawa nafsu.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa jika seseorang melakukan onani dengan sengaja hingga mengeluarkan mani pada siang hari Ramadan, maka puasanya batal. Ia wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadan. Namun, berbeda dengan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, perbuatan ini tidak mewajibkan kafarat berat, melainkan hanya qadha.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa keluarnya mani secara sengaja akibat sentuhan atau perbuatan sendiri termasuk pembatal puasa. Penekanan terletak pada unsur kesengajaan dan keluarnya mani.
Adapun jika seseorang melakukan rangsangan tetapi tidak sampai keluar mani, para ulama umumnya menyatakan puasanya tetap sah, meski perbuatan tersebut makruh dan bertentangan dengan semangat menjaga diri selama berpuasa. Puasa pada hakikatnya adalah latihan pengendalian diri secara menyeluruh.
Berbeda halnya dengan mimpi basah yang terjadi di siang hari Ramadan. Karena terjadi tanpa kesengajaan, kondisi tersebut tidak membatalkan puasa. Kaidah fikih menyebutkan bahwa sesuatu yang terjadi di luar kehendak manusia tidak membatalkan ibadahnya.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa onani yang dilakukan dengan sengaja hingga mengeluarkan mani membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Sementara itu, kejadian yang tidak disengaja seperti mimpi basah tidak memengaruhi keabsahan puasa. Ramadan menjadi momentum untuk menjaga diri, bukan hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari dorongan syahwat yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Pendapat Ustadz Raehanul Bahraen
Masalah ini merupakan ikhtilaf muktabar di kalangan ulama.
Pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut membatalkan puasa berdalil dengan hadis qudsi: “Yatruku tha‘amahu wa syarabahu wa syahwatahu min ajli” (Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku). Mereka berargumen, jika seseorang melakukannya, berarti ia tidak meninggalkan syahwat, sehingga puasanya batal. Inilah dalil kelompok yang mengatakan bahwa perbuatan itu membatalkan puasa.
Adapun ulama yang berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkan puasa menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dikiaskan dengan jimak. Qiyas seperti itu dianggap ma‘al fariq (analogi yang tidak sepadan). Mereka menegaskan bahwa dalil yang secara jelas membatalkan puasa adalah makan, minum, dan jimak, sementara istimna tidak disebutkan secara tegas. Padahal, istimna sudah dikenal pada zaman sahabat. Seandainya perbuatan itu membatalkan puasa, tentu syariat akan menjelaskannya secara gamblang.
Karena itu, menurut pendapat ini, perbuatan tersebut hanya mengurangi pahala puasa, sebagaimana maksiat lain—misalnya melihat hal yang haram—yang tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi nilainya.
Namun, terlepas dari perbedaan pendapat tentang batal atau tidak, yang jelas perbuatan tersebut tetap haram dan tidak pantas dilakukan, apalagi di bulan Ramadan.
(ACF)