18 Jemaah Haji Ilegal Diamankan di Makkah, Pemerintah Saudi Siapkan Denda hingga Rp430 Juta

N Zaid - Haji 25/05/2026
18 Jemaah Haji Ilegal Diamankan di Makkah. Foto: Arabnews
18 Jemaah Haji Ilegal Diamankan di Makkah. Foto: Arabnews

Oase.id - Pasukan keamanan haji di pintu masuk Makkah menangkap satu warga asing dan tujuh warga negara Arab Saudi karena melanggar aturan penyelenggaraan ibadah haji dengan mengangkut 18 orang tanpa izin resmi haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan para pelanggar terancam denda hingga 100 ribu riyal Saudi atau setara ratusan juta rupiah. Sementara individu yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa permit resmi dikenai denda hingga 20 ribu riyal.

Pemerintah Saudi juga menegaskan bahwa warga asing yang terbukti melanggar aturan akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam kasus terpisah, aparat keamanan turut menangkap seorang warga asal Yaman yang tinggal di Arab Saudi karena diduga menyelundupkan tiga warga senegaranya melalui jalur gurun dan lembah untuk masuk ke Makkah tanpa izin haji.

Selain itu, delapan warga negara Turki juga diamankan setelah mencoba memasuki dan menetap di Makkah tanpa dokumen resmi yang diwajibkan selama musim haji berlangsung.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar aturan haji dapat disita oleh negara.

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa izin resmi haji merupakan syarat utama bagi seluruh jemaah yang ingin memasuki kawasan suci selama musim ibadah berlangsung.

Otoritas Saudi juga mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan setiap pelanggaran aturan haji melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya.

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan jutaan jemaah haji yang datang dari berbagai negara ke Tanah Suci.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus