Hukum Kurban Atas Nama Perusahaan, Sah?
Oase.id - Menjelang Hari Raya Iduladha, praktik kurban atas nama perusahaan kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak kantor, sekolah, hingga komunitas melakukan iuran bersama untuk membeli hewan kurban. Namun, apakah kurban semacam itu sah menurut syariat?
Dalam sebuah kajian singkat, Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa kepemilikan hewan kurban memiliki batas tertentu yang harus dipatuhi.
Ia menerangkan bahwa seekor kambing hanya boleh dimiliki satu orang untuk kurban, sedangkan seekor sapi maksimal atas nama tujuh orang.
“Kalau ada seekor kambing dimiliki oleh banyak orang, misalnya ratusan siswa atau banyak karyawan, lalu disembelih atas nama mereka semua, maka praktik seperti ini tidak sah sebagai kurban,” jelas Ustaz Ammi Nur Baits.
Sapi Kurban Maksimal Tujuh Orang
Menurutnya, aturan yang sama juga berlaku untuk sapi. Jika jumlah peserta melebihi batas yang ditentukan syariat, maka ibadah kurban dianggap tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau ada 20 orang atau 30 orang iuran membeli seekor sapi lalu disembelih bersama dengan niat berkurban, maka ini tidak sah karena kuotanya melebihi batas yang diizinkan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi perhatian karena praktik patungan kurban dalam jumlah besar cukup sering dilakukan oleh perusahaan maupun komunitas.
Bagaimana Jika Kurban Atas Nama Perusahaan?
Ustaz Ammi kemudian menjelaskan bahwa status sah atau tidaknya kurban perusahaan bergantung pada siapa pemilik perusahaan tersebut.
Ia mencontohkan, apabila sebuah perusahaan dimiliki tujuh orang lalu perusahaan membeli satu ekor sapi untuk dikurbankan, maka kurban tersebut masih dinilai sah.
“Ketika sapi itu dibeli oleh perusahaan, berarti sapi ini dimiliki oleh tujuh pemilik perusahaan tadi. Jika dikurbankan atas nama seluruh pemilik perusahaan, maka statusnya sah,” katanya.
Namun ia menegaskan bahwa kurban sejatinya diperuntukkan atas nama individu yang masih hidup, bukan atas nama lembaga atau institusi.
“Perhatikan bahwa kurban itu atas nama orang yang hidup, bukan atas nama lembaga,” tegasnya.
Tidak Sah Jika Investor Terlalu Banyak
Masalah muncul ketika perusahaan memiliki jumlah pemilik atau investor lebih dari tujuh orang. Dalam kondisi seperti itu, seekor sapi tidak lagi memenuhi ketentuan syariat untuk dijadikan hewan kurban bersama.
“Kalau investornya lebih dari tujuh, misalnya ada 10 atau bahkan 100 investor lalu berkurban seekor sapi atas nama seluruh pemilik perusahaan, maka tidak sah karena melebihi kuota,” terang Ustaz Ammi.
Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami aturan dasar ibadah kurban sebelum melakukan patungan bersama.
Kurban Bukan Sekadar Patungan
Dalam penutup kajiannya, Ustaz Ammi Nur Baits berharap umat Islam lebih berhati-hati dalam pelaksanaan ibadah kurban agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Ia menekankan bahwa ibadah kurban bukan sekadar kegiatan sosial atau pengumpulan dana bersama, tetapi memiliki aturan kepemilikan dan niat yang harus dipenuhi.
“Semoga bermanfaat,” tutupnya.
(ACF)