Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Membatalkan Puasa
Oase.id - Isu hukum merokok kembali menjadi sorotan setelah Muhammadiyah menegaskan ulang sikap resminya. Organisasi ini menyatakan bahwa merokok bukan hanya diharamkan, tetapi juga termasuk perbuatan yang membatalkan puasa apabila dilakukan pada siang hari Ramadan.
Penegasan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa rokok tergolong khabā’its, yakni perbuatan buruk yang dilarang syariat. Merokok dinilai membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta termasuk tindakan yang menjatuhkan diri pada kebinasaan, sebagaimana peringatan dalam Surah Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29.
Secara prinsip, Muhammadiyah menilai rokok sebagai zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kebiasaan ini juga dianggap merusak tujuan utama syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), terutama dalam menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).
Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (11/02). Dalam forum itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, memaparkan sejumlah perkara yang membatalkan puasa. Ia menjelaskan bahwa selain makan, minum, dan hubungan suami istri, tindakan mengeluarkan sperma dengan sengaja juga membatalkan puasa, berbeda dengan mimpi basah yang terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Asep juga secara tegas menyebut merokok sebagai salah satu pembatal puasa. Dari sudut pandang fikih, merokok dikategorikan sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, yakni mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Karena dilakukan secara sengaja pada siang hari Ramadan, tindakan tersebut dipersamakan dengan makan dan minum.
Menurut Muhammadiyah, sesuatu yang telah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat tidak dapat dianggap netral dalam ibadah puasa. Oleh karena itu, merokok pada siang hari Ramadan tidak hanya berdosa, tetapi juga menyebabkan puasa batal.
Dalam fatwa tersebut, Majelis Tarjih turut mendorong para perokok untuk berupaya menghentikan kebiasaan itu sesuai kemampuan masing-masing. Dengan demikian, posisi Muhammadiyah tetap konsisten: merokok haram, dan jika dilakukan saat berpuasa di siang hari Ramadan, maka puasanya batal.
(ACF)