Bolehkah Menikahi Adik Dari Ibu Tiri?
Oase.id - Dalam Islam, pernikahan diatur dengan ketat untuk menjaga hubungan keluarga dan mencegah kerancuan garis keturunan. Salah satu persoalan menarik dibahas adalah hukum menikahi adik dari ibu tiri. Untuk memutuskan status hukumnya, kita perlu merujuk pada Al-Qur'an dan hadis yang membahas siapa saja yang haram dinikahi.
Dalil tentang Perempuan yang Haram Dinikahi
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an:
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu..." (QS. An-Nisa: 23)
Dari ayat di atas, kita bisa memahami siapa saja yang secara jelas haram dinikahi. Namun, kasus menikahi adik dari ibu tiri tidak disebutkan secara eksplisit di dalamnya, sehingga kita perlu mendalami melalui qiyas (analogi) dan pendapat para ulama.
Status Ibu Tiri dalam Islam
Ibu tiri adalah perempuan yang menikah dengan ayah kita, tetapi bukan ibu kandung kita. Ibu tiri termasuk dalam kategori mahram muabbad (mahram selamanya), yang berarti haram dinikahi selamanya.
Status Adik dari Ibu Tiri
Adik dari ibu tiri (yaitu saudara ipar ayah) bukan mahram bagi kita karena tidak ada hubungan darah maupun susuan. Ia juga bukan termasuk kategori perempuan yang haram dinikahi menurut QS. An-Nisa: 23.
Pendapat Ulama tentang Hukum Menikahi Adik Ibu Tiri
Mayoritas ulama menyepakati bahwa adik dari ibu tiri boleh dinikahi karena:
- Tidak ada hubungan mahram antara keduanya.
- Tidak termasuk dalam larangan yang disebut dalam Al-Qur'an maupun hadis.
- Bukan saudara tiri secara langsung dengan pihak suami atau istri.
- Beberapa ulama Syafi'iyah dan Hanabilah juga menjelaskan bahwa saudara ipar dari pihak ayah atau ibu tidak dianggap mahram kecuali ada hubungan nasab atau pernikahan langsung.
Meskipun tidak ada larangan tegas, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan untuk berhati-hati dalam urusan pernikahan, terutama terkait hubungan keluarga. Dalam sebuah hadis, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah." (HR. Muslim)
Hadis ini mengingatkan agar kita memperhatikan tidak hanya legalitas, tetapi juga keharmonisan dalam pernikahan.
Kyai Ahmad Zahro mengamini pembolehan untuk seorang menikahi adik dari ibu tiri. "Boleh, kalau tidak malu," gurau KH Ahmad Zahro dalam sebuah majelis seperti dikutip dari Channel YouTube Zahrowy TV.
Dia menambahkan: "Nanti baca surat An-Nisa 23-24, itulah (disebutkan) yang dilarang (dinikahi), tambah satu paman atau bibi (hadits). Di An-Nisa 23-24 itu (tercantum) yang diharamkan, selain itu boleh," jelasnya.
Intinya, menikahi adik dari ibu tiri adalah diperbolehkan (mubah) dalam Islam karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Namun, penting bagi setiap muslim untuk mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis agar pernikahan tersebut tidak menimbulkan fitnah atau masalah keluarga.
Dengan demikian, hukum menikahi adik dari ibu tiri adalah boleh, asalkan memenuhi syarat dan rukun pernikahan serta dipastikan bahwa tidak akan terjadi kemudharatan dalam keluarga.
(ACF)