Bagaimana Hukumnya Menangisi Orang Meninggal?

Oase.id - Setiap yang bernyawa pasti akan kembali. Setiap yang bernyawa pasti akan mati. Kalimat tersebut mengingatkan akan hidup yang sesungguhnya. Bahkan, sudah sangat jelas disebutkan dalam Al-Quran.
Namun, banyak juga di antara makhluk hidup yang terkesan tidak terima akan takdir tersebut. Terlebih lagi jika orang yang meninggal adalah orang yang sangat disayangi.
Lantas, bagaimana hukumnya menangisi orang yang telah meninggal? Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari:
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
تَابَعَهُ عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ وَقَالَ آدَمُ عَنْ شُعْبَةَ الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ الْحَيِّ عَلَيْهِ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami 'Abdan berkata, telah mengabarkan bapakku kepadaku dari Syu'bah dari Qatadah dari Sa'id AL Musayyab dari Ibnu 'Umar dari bapaknya radliallahu 'anhuma dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:"Mayat akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan ratapan kepadanya".
Hadis ini dikuatkan oleh 'Abdu Al A'laa telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Sa'id telah menceritakan kepada kami Qatadah dan berkata, Adam dari Syu'bah: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup kepadanya".
Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang telah meninggal akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup. Kemudian, ada pertanyaan yang timbul, lantas tangisan yang seperti apa yang tidak dibolehkan dan yang dibolehkan? Sedangkan pada kenyataannya tak bisa dihindarkan rasa sedih dan tangis apabila melihat anggota keluarga meninggal dunia.
Ada sebuah cerita dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam pernah menjenguk Sa’ad bin Ubadah ketika sakit. Beliau ketika menjenguk disertai oleh Aburrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhum.
Sesampainya di sana, Rasulullah pun menangis. Ketika yang hadir di situ melihat tangisan Rasulullah, maka mereka pun menangis. Maka, Rasulullah kemudian bersabda:
ألاَ تَسْمَعُونَ؟ إنَّ الله لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَينِ، وَلاَ بِحُزنِ القَلبِ، وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهذَا أَوْ
يَرْحَمُ. وَأشَارَ إِلَى لِسَانِهِ.
Artinya: Dengarkan, sesungguhnya Allah tidak mengadzab orang yang meninggal itu lantaran tetesan air mata, dan Allah pun tidak mengadzab jenazah lantaran hati yang sedih, akan tetapi Allah mengadzab atau merahmati mayat tersebut lantaran ini (lisan). Dan beliau memberi isyarat pada lisannya. (Muttafaqun ‘alaih)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa tidak ada larangan untuk menangisi orang yang telah meninggal, dan tidak ada azab bagi mayat atas tangisan orang kepadanya. Tetapi Rasulullah ﷺ melarang menangis yang disertai dengan ucapan-ucapan yang dilontarkan kepada mayat.
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, mengatakan,
أمَّا النِّيَاحَةُ فَحَرَامٌ.
Artinya: Adapun niyahah (meratapi mayat) dengan mayat itu, hukumnya adalah haram.
Niyahah yaitu menangisi mayat dengan mengucapkan kalimat-kalimat ketika menangis dan mengungkapkan perasaan yang ada dalam diri seseorang dengan suara yang keras.
Seperti dilansir NU Online bahwa Islam tidak melarang untuk menangisi orang yang telah meninggal dunia, selama masih dalam batas wajar. Karena manusia tidak pernah luput dari rasa sedih akan kehilangan orang yang disayanginya.
(ACF)