Bagaimana Hukumnya Wudhu Menggunakan Sprayer?

N Zaid - Wudu 16/05/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Wudhu merupakan syarat sahnya ibadah shalat. Dalam praktiknya, umat Islam diwajibkan untuk membasuh anggota-anggota wudhu sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan praktis, muncul pertanyaan: Apakah wudhu menggunakan semprotan (sprayer) — seperti mist spray, semprotan botol, atau alat otomatis — sah menurut syariat?

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits
Dalam Surah Al-Maidah ayat 6, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
(QS. Al-Maidah: 6)

Dari ayat ini, terdapat kata "basuhlah" (اغسلوا ighsilū) yang menurut bahasa Arab mengandung makna mengalirkan air ke atas anggota tubuh.

Dalam hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sangat memperhatikan keutuhan basuhan wudhu. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:

“Celakalah tumit-tumit yang tidak terkena air wudhu dari api neraka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan pentingnya air harus sampai ke seluruh bagian anggota wudhu secara merata, bukan hanya sekadar terkena air.

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa sahnya wudhu tergantung pada sampainya air ke seluruh bagian anggota wudhu yang wajib dibasuh.

Oleh karena itu, jika semprotan air cukup untuk membasahi anggota wudhu hingga merata, maka hukumnya sah.

Namun, jika air yang disemprotkan hanya sedikit seperti uap tipis atau titik-titik kecil yang tidak mengalir dan tidak membasahi seluruh bagian, maka wudhu tidak sah, karena tidak memenuhi syarat "membasuh" dalam arti syar’i.

Pendapat Ulama Kontemporer

Beberapa ulama modern dan lembaga fatwa menanggapi fenomena ini sebagai bentuk kemudahan syariat (taysir) selama tujuan syariat tercapai, yaitu:

  • Air benar-benar sampai dan membasahi permukaan kulit/anggota wudhu.
  • Tidak ada bagian yang terhalang (misalnya karena cat kuku, plester, dll).
  • Jumlah air boleh sedikit, asalkan mencukupi untuk membasuh.

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) menyatakan:

“Jika air mengenai dan membasahi seluruh anggota wudhu, maka sah, meskipun airnya sedikit.”

Contoh Praktik: Mist Spray dan Sprayer Otomatis
Jika seseorang menggunakan mist spray atau alat semprot yang hanya menghasilkan embun atau kabut tipis dan tidak membasahi anggota wudhu secara merata, maka tidak sah.

Namun, jika alat semprot tersebut bisa menyemprotkan air dalam jumlah cukup hingga mengalir atau membasahi seluruh bagian yang wajib, maka sah hukumnya, sebagaimana seseorang menggunakan tangan untuk menyiram.

Meskipun diperbolehkan dalam kondisi tertentu, sebaiknya tetap menggunakan cara wudhu yang biasa diajarkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam — dengan mengalirkan air — kecuali dalam kondisi darurat atau terbatasnya air. Prinsip kehati-hatian dalam ibadah lebih utama demi menjaga keabsahan shalat.

 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus