Kamu Wajib Tahu! Ini 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudu

Siti Mahmudah - Wudu Salat 29/12/2023
Wudu (mucahityildiz_Pixabay)
Wudu (mucahityildiz_Pixabay)

Oase.id - Bagi seorang Muslim sebelum melaksanakan salat hendaknya mensucikan diri terlebih dahulu. Wudu, merupakan cara untuk menghilangkan Hadats kecil (mensucikan diri). Sebab, sebelum beribadah menghadap Allah Subhanahu wa ta’ala tubuh seorang Muslim harus suci dari Hadats kecil dan hadats besar.

Sebagaimana yang terkandung dalam Q.s Al-Maidah Ayat 6:

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.”

Selain daripada wudu merupakan syarat sah untuk mengerjakan salat, seorang muslim juga harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan wudu. Sehingga, jika mengalami hal yang dapat membatalkan wudu, maka wajib berwudu kembali dengan harapan salat seorang muslim bisa diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.

Berikut ini Oase.id meringkas 4 hal yang dapat membatalkan wudu: 

1. Sesuatu yang keluar dari Qubul (kemaluan Depan) dan Dubur (Kemaluan Belakang)

Keluarnya sesuatu tersebut bisa berupa Buang Air kecil atau buang Air Besar  maupun gas yang keluar dari kemaluan belakang.

2. Hilangnya Akal

Hilangnya Akal bisa disebabkan karena tertidur atau yang lainnya, seperti mabuk.

3. Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan yang dengan tanpa penghalang

Jika seseorang sudah berwudu, kemudian menyentuh atau bersenggolan dengan kullit laki-laki maupun perempuan yang boleh dijadikan suami/isteri. Maka, wudunya batal. 

4. Menyentuh kemaluan

Jika seseorang telah berwudu, kemudian menyentuh kemaluan baik kemaluan depan maupun belakang dengan telapak tangan. Maka, wudunya menjadi batal. 

Demikian penjelasan tentang Hal-hal yang dapat membatalkan wudu, semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam bi shawab.

Sumber: Disarikan dari keterangan Kitab Safinatun Najah Karya Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Alhadrami. 


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus