Fardhu, Sunah dan Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

Siti Mahmudah - Salat Tayamum Wudu 16/12/2023
Ilustrasi oleh Marlon Sommer dari Pixabay
Ilustrasi oleh Marlon Sommer dari Pixabay

Oase.id - Tayamum adalah salah satu cara bagi seorang muslim untuk mensucikan diri sebelum melaksanakan ibadah salat. Akan tetapi ada syarat dan sebab seseorang boleh bertayamum.

Umat muslim dianjurkan mensucikan diri sebelum melaksanakan Ibadah salat dengan menggunakan air. Berwudhu dengan menggunakan air merupakan sebuah cara untuk menghilangkan hadats kecil. Tetapi, jika dalam suatu daerah tidak adanya air, Allah Subhanahu wa ta’ala memberikan solusi yakni dengan cara bertayamum menggunakan media debu yang bersih dan suci untuk menggantikan wudu.

Sebagaimana yang terkandung dalam Q.s  Al-Nisa ayat 43

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci; sapulah mukamu dan tanganmu).

Baca juga: 5 Sebab Diperbolehkannya Tayamum

Namun, selayaknya berwudhu dengan menggunakan air, ada juga hal-hal yang bisa membatalkan tayamum.

Berikut Oase.id merangkum fardhu, sunah dan hal-hal yang bisa membatalkan tayamum:

Fardhu Tayamum ada 4, yaitu:

1. Niat
Adapun niat dari tayamum berbeda dengan niat saat berwudhu, niatnya adalah sebagai berikut: “nawaitut tayammuma listi bahati shalati fardho lilla hi ta’ala”.

2. Mengusap muka

3. Mengusap kedua tangan sampai siku.

4. Tartib (berurutan).

Baca juga: Gerakan Sholat Mengurangi Sakit Punggung

Sunah Tayamum ada 3, yaitu:

1. Membaca basmalah

2. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri

3. Tartib (berurutan).

Hal-hal yang membatalkan tayamum ada 3, yaitu:

1. Segala sesuatu yang membatalkan wudu

2. Melihat air di luar waktu salat

3. Murtad.

Tayamum berbeda dengan wudu, tayamum hanya boleh untuk sekali Salat fardhu, maka jika datang salat waktu yang lain diharuskan untuk bertayamum. Bertayamum sebagai solusi jika terjadi kekeringan ataupun tidak adanya air, tetapi harus tetap melaksnakan salat. Dan itupun ada syarat dan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.

Demikian penjelasan tentang tayamum, semoga bermanafaat. Wallahu ‘alam bi shawab.

Sumber: Disarikan dari keterangan Kitab  kitab Matan Ghayah wa Taqrib karya Abu Suja’ Ahmad Al-Husaini


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus