Pesta Pengusiran Jin, Cara Haram Mengobati Orang yang Kesurupan
Oase.id - Fenomena pengobatan kesurupan masih kerap ditemui di sebagian masyarakat. Namun, tidak semua praktik yang mengatasnamakan pengusiran jin dibenarkan dalam Islam. Dalam bukunya, Kesurupan Jin dan Cara Pengobatannya Secara Islami, Syaikh Wahid Abdus Salam Bali mengingatkan adanya cara-cara haram dalam pengusiran jin, salah satunya yang dikenal sebagai “pesta pengusiran”.
Bid’ah yang Sarat Kemungkaran
Mengutip pendapat Syaikh Yasin Ahmad ‘Ied, dijelaskan bahwa praktik pesta pengusiran merupakan tradisi baru (bid’ah) yang tidak pernah dicontohkan generasi terdahulu. Praktik ini justru dipenuhi berbagai kemungkaran, pemborosan harta, serta pengumbaran hawa nafsu.
Pesta tersebut digelar dengan dalih menyembuhkan orang yang disebut mengalami kesurupan. Namun dalam pelaksanaannya, justru terjadi berbagai penyimpangan yang berdampak pada krisis moral, sosial, bahkan ekonomi keluarga.
Modus Permintaan Harta dan Sesajen
Dalam praktiknya, pihak-pihak tertentu mendatangi keluarga pasien—terutama jika yang sakit adalah perempuan—dan mengklaim bahwa penyakitnya disebabkan oleh jin. Mereka kemudian menjanjikan kesembuhan dengan syarat-syarat yang berat dan memberatkan.
Permintaan itu bisa berupa gelang emas dalam jumlah tertentu, ayam, kambing, bahkan sapi atau unta bagi keluarga yang tergolong mampu. Semua itu dikemas sebagai “syarat” agar jin mau keluar dari tubuh penderita.
Ritual Menyimpang dan Unsur Maksiat
Saat pesta digelar, penderita diperlakukan layaknya “pengantin”. Ia didandani, bahkan disebut dilucuti dari pakaian mahalnya, lalu dinaikkan ke atas hewan ternak seperti sapi atau unta. Di sekelilingnya dinyalakan lilin, ditabuh genderang, serta diiringi nyanyian.
Suasana meriah itu membuat penderita larut dalam euforia. Namun, menurut penjelasan dalam buku tersebut, kondisi itu tidak menyembuhkan secara hakiki. Tak lama kemudian, penyakitnya diklaim kambuh kembali, disertai tuntutan baru yang semakin menguras harta keluarga.
Bahkan dalam sejumlah kasus, praktik ini menjadi ajang percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan untuk melampiaskan hawa nafsu. Situasi tersebut dinilai sebagai musibah besar karena membuka pintu kemaksiatan atas nama pengobatan.
Tegas: Praktik Ini Diharamkan
Penulis buku menegaskan bahwa cara semacam ini jelas diharamkan dalam Islam. Selain mengandung unsur bid’ah, praktik tersebut juga sarat penipuan, pemborosan, dan kemaksiatan.
Islam mengajarkan bahwa pengobatan kesurupan atau gangguan jin dilakukan dengan cara-cara yang sesuai syariat, seperti ruqyah syar’iyyah yang berlandaskan Al-Qur’an dan sunnah, tanpa ritual aneh, tanpa pesta, dan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Umat Islam diimbau untuk berhati-hati terhadap praktik pengusiran jin yang tidak memiliki dasar syar’i, agar tidak terjerumus pada kesesatan dan kerugian yang lebih besar.
(ACF)