Suami-Istri Tidak Berhubungan Intim Selama 5 Tahun, Bagaimana Hukumnya?

Oase.id - Dalam sebuah sesi tanya jawab kajian, Ustadz Syafiq Basalamah mendapat pertanyaan dari seorang jamaah yang sudah lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya. Keduanya tidur terpisah, namun tetap akur dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga. Sang penanya pun ingin mengetahui bagaimana hukumnya dalam syariat Islam.
Jawaban Ustadz Syafiq Basalamah
Ustadz Syafiq menjelaskan bahwa dalam pernikahan ada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh suami maupun istri. Suami memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan istrinya, sementara istri juga memiliki kewajiban melayani suaminya. Namun, jika kedua belah pihak sepakat untuk saling menggugurkan hak tersebut, maka tidak ada masalah.
“Kalau suami tidak berhubungan dengan istrinya, dan istrinya ridha. Begitu juga istri tidak melayani suaminya, dan suaminya ridha, berarti mereka berdua sama-sama menggugurkan haknya,” jelas beliau.
Ustadz Syafiq mencontohkan kisah Saudah binti Zam’ah, salah satu istri Rasulullah ﷺ. Di usia tuanya, Saudah sudah tidak mampu lagi melayani Nabi ﷺ. Meski tetap berstatus sebagai istri, Nabi tidak lagi berhubungan dengannya, bahkan malam harinya diberikan kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hal ini menunjukkan bahwa jika seorang istri dengan rela menggugurkan haknya, maka tidak mengapa dalam syariat.
Dalil Al-Qur’an dan Hadits Terkait Hak Suami Istri
-
Hak dan kewajiban suami istri
Allah ﷻ berfirman:“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Baqarah: 228)Ayat ini menegaskan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Namun jika kedua pihak sepakat untuk menggugurkan sebagian hak, hal tersebut diperbolehkan.
-
Kewajiban suami memenuhi kebutuhan biologis istri
Nabi ﷺ bersabda:“Sesungguhnya bagi tubuhmu ada hak atasmu, bagi matamu ada hak atasmu, bagi istrimu ada hak atasmu...”
(HR. Bukhari dan Muslim)Hadits ini menunjukkan bahwa istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah batin. Namun, jika hak ini digugurkan dengan ridha kedua belah pihak, maka tidak ada dosa.
-
Ridha dalam rumah tangga
Nabi ﷺ bersabda:“Tidak boleh seorang Muslim mengambil sesuatu dari saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya.”
(HR. Ahmad)Kaidah ini berlaku juga dalam rumah tangga. Jika suami istri ridha untuk tidak menjalankan hubungan intim, maka itu menjadi sah dan tidak berdosa.
Catatan Penting untuk Pasangan
Meski demikian, Ustadz Syafiq memberi peringatan agar kondisi tersebut tidak menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak. Jika suami dan istri memilih hidup tanpa hubungan intim, yang terpenting adalah mereka tetap bisa mendidik anak-anak dengan baik dan menjaga suasana rumah tangga tetap harmonis.
“Kalau dibicarakan apakah dosa atau tidak? Yang ana ketahui, tidak dosa. Karena ini berkaitan dengan hak mereka, dan mereka sama-sama ridha untuk menggugurkannya,” tegas beliau.
Kesimpulan
Tidak berhubungan intim dalam pernikahan bertahun-tahun bukanlah dosa selama kedua belah pihak ridha dan sepakat untuk menggugurkan hak masing-masing. Namun, pasangan harus memastikan kondisi ini tidak berdampak negatif pada anak-anak dan tetap menjaga keharmonisan rumah tangga.
(ACF)