Ternyata Istri Boleh Bekerja Tanpa Seizin Suami, Ini Penjelasannya

Fitra Iskandar - Keluarga 13/01/2026
Ternyata Istri Boleh Bekerja Tanpa Seizin Suami, Ini Penjelasannya. Foto: Pixabay
Ternyata Istri Boleh Bekerja Tanpa Seizin Suami, Ini Penjelasannya. Foto: Pixabay

Oase.id - Dalam Islam, kewajiban menafkahi keluarga berada di pundak suami. Namun, bagaimana hukumnya jika suami lalai atau tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut? Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kelonggaran bagi istri untuk bekerja, bahkan tanpa izin suami.

Penjelasan ini merujuk pada pandangan para ulama berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits sahih, serta fatwa para ahli fikih.

Kewajiban Suami Memberi Nafkah Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Dalam Islam, suami memiliki kewajiban utama menafkahi istri dan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta''ala:

“…Laki-laki itu adalah qawwām (pemimpin/penanggung jawab) atas perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain…” (QS An-Nisa’ [4]: 34)

Ayat ini menjadi dasar syariat bahwa suami harus menyediakan kebutuhan hidup (makanan, pakaian, tempat tinggal) bagi istri dan anak-anak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

“Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menahan apa yang menjadi kewajiban (nafaqah) terhadap orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Muslim no. 1662)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika suami mampu tetapi sengaja tidak memberi nafkah, itu merupakan dosa.

Istri Tidak Wajib Bekerja untuk Menafkahi Keluarga

Pada dasarnya, istri tidak dibebani kewajiban untuk keluar rumah bekerja demi mencukupi kebutuhan keluarga. Karena itu pula, suami tidak berhak memaksa istri bekerja untuk menggantikan perannya sebagai pencari nafkah.

Dalam kondisi normal, seorang istri juga tidak diperbolehkan bekerja tanpa izin suami, demi menjaga keharmonisan rumah tangga dan tanggung jawab keluarga.

Kapan Istri Boleh Bekerja Tanpa Izin Suami?

Namun, para ulama menjelaskan adanya pengecualian penting. Jika suami tidak menunaikan kewajiban nafkah—baik karena lalai, enggan, atau benar-benar tidak mampu—maka istri dibolehkan bekerja tanpa izin suami untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan anak-anaknya.

Kelonggaran ini diberikan sebagai bentuk perlindungan Islam terhadap hak hidup dan kelangsungan keluarga, bukan untuk meruntuhkan peran kepemimpinan suami.

Tetap Ada Batasan Syariat

Meski diperbolehkan, Islam tetap menetapkan sejumlah batasan yang harus dijaga oleh istri ketika bekerja, di antaranya:

  • Pekerjaan tidak melanggar syariat, seperti membuka aurat atau melalaikan kewajiban agama.
  • Menghindari percampuran bebas dengan laki-laki semaksimal mungkin.
  • Menjaga hijab secara sempurna sesuai tuntunan syariat.
  • Ketika kebutuhannya telah terpenuhi dan dia tidak lagi terpaksa bekerja, dia harus meninggalkan pekerjaan itu.

Para ulama juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat terkait kewajiban menutup wajah, membuka wajah tetap dianggap lebih ringan dibanding membuka aurat tubuh lainnya.

Tanggung Jawab Anak terhadap Orang Tua

Selain suami, Islam juga menetapkan bahwa anak laki-laki yang telah dewasa dan mampu memiliki kewajiban menafkahi ibunya jika sang ibu tidak memiliki penghasilan.

Ulama besar Ibnu Al-Mundzir menegaskan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa anak wajib menafkahi orang tua yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Namun, untuk kewajiban menafkahi saudara kandung, para ulama berbeda pendapat.

Islam menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai prinsip utama. Istri tidak diwajibkan bekerja, tetapi dibolehkan bekerja tanpa izin suami jika suami gagal menunaikan kewajiban nafkah. Namun, kebolehan ini tetap terikat dengan aturan syariat dan bersifat kondisional, bukan mutlak.

Dengan demikian, Islam tidak mempersulit perempuan, tetapi juga tidak mengabaikan tanggung jawab suami sebagai pemimpin keluarga. (islamweb)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus