Bacaan yang Dapat Dibaca saat Ihram

Siti Mahmudah - Haji Takbiratul Ihram 20/06/2022
Ilustrasi Ihram (rahimgmz_Pixabay)
Ilustrasi Ihram (rahimgmz_Pixabay)

Oase.id - Zikir dalam ibadah haji dan umrah sangatlah banyak dan tidak bisa diringkas. Akan tetapi, ada beberapa hal penting dari maksud dan tujuannya. Salah satunya saat melakukan ihram.

Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah dalam keadaan bersuci pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Mekkah.

Jika hendak melakukan ihram, disunahkan diiringi dengan niat di dalam hati dan diucapkan melalui lisan.

Bacaan niat saat melakukan Ihram

Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ‘Azza Wajalla, labbaikal laahumma labbaik.

Artinya: “Aku berniat haji dan ihram hanya karena mengharap rida Allah, aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, aku menyambut panggilan-Mu.”

Ada juga ulama lain yang menganjurkan untuk membaca:

Allahumma innii nawaitul hajja fa ‘ainnii ‘alaihi wa taqabbalhu minnii

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku niat haji maka tolonglah aku untuk melaksanakannya dan terimalah dariku.”

Kemudian membaca Talbiah

Labbaikalllaahumma labbaik, laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, laa syariikalak.

Artinya: “Aku menyambut panggilan-Mu, ya Allah aku menyambut panggilan-Mu, aku menyambut panggilan-Mu wahai Zat yang tidak ada sekutu-Mu, aku menyambut panggilan-Mu, sungguh segala puji dan kenikmatan bagi-Mu, begitu juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu.”

Ada bacaan talbiah yang dibaca Rasulullah jika akan melakukan ihram untuk ibadah haji, disunahkan pada awal talbiah mengucapkan:

Labbaikal laahumma bihajjatin

Artinya: “Aku menyambut panggilan-Mu, ya Allah dengan haji.”

Sementara itu, jika melaksanakan ihram untuk ibadah umrah, maka pada awal talbiah disunahkan membaca:

Labbaikal lahhumma bi ‘umrah.

Artinya: “Aku menyambut panggilan-Mu, ya Allah dengan umrah.”

Menurut pandangan mazhab terpilih, bacaan haji dan umrah tidak diulangi lagi pada tiap-tiap talbiah berikutnya.

Talbiah hukumnya sunnah, jika meninggalkannya tetap sah haji dan umrahnya. Akan tetapi, meninggalkan keutamaan yang agung dan meninggalkan sunnah Rasul. Sementara, mazhab Syafi’I mewajibkannya dan mensyaratkannya untuk keabsahan haji. Namun, yang benar adalah pendapat pertama. Hal ini bersifat sunnah demi mengikuti Rasulullah ﷺ dan menghindari perbendaan pendapat ulama.

Selanjutnya, jika melaksanakan ihram untuk orang lain, maka mengucapkan:

Nawaitul hajja wa ahramtu bihii lillahi ta’alaa ‘an fulaan labbaikal laahumma ‘an fulaan.

Artinya: “Aku niat melaksanakan haji dan ihram hanya karena mengharap rida Allah SWT., mewakili fulan, aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, dari ibadah fulan.”

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Adzkar An-Nawawiyah karya al-Imam Abi Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus