Apa yang Dimaksud Tawaf Wada'?

N Zaid - Haji 29/06/2024
Foto: Ist.
Foto: Ist.

Oase.id - Tawaf Wada' adalah salah satu jenis tawaf yang dilakukan oleh jemaah haji ketika mereka hendak meninggalkan Mekah setelah menyelesaikan semua ritual haji. Tawaf ini dikenal juga sebagai "tawaf perpisahan" atau "tawaf selamat tinggal". Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Tawaf Wada':

Wajib Dilaksanakan: Tawaf Wada' diwajibkan bagi semua jemaah haji sebelum meninggalkan Mekah, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas, yang dibebaskan dari kewajiban ini.

Tawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka'bah dan Masjidil Haram sebelum jemaah meninggalkan kota Mekah.

Seperti tawaf lainnya, Tawaf Wada' dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali searah jarum jam, dimulai dari Hajar Aswad (batu hitam) dan diakhiri di tempat yang sama.

Setelah melaksanakan Tawaf Wada', jemaah tidak perlu melakukan sai (berjalan cepat antara bukit Safa dan Marwah).

Selama melakukan Tawaf Wada', jemaah dianjurkan untuk memperbanyak doa dan zikir, serta memohon keselamatan dan keberkahan untuk perjalanan pulang.

Tawaf ini juga melambangkan perpisahan dan harapan agar bisa kembali mengunjungi Baitullah di masa mendatang.

Tawaf Wada' menjadi salah satu momen yang penuh emosi bagi jemaah haji karena menandakan berakhirnya perjalanan spiritual mereka di tanah suci.

“Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah,” Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (29/06/2024).

Namun, demikian bila terdapat halangan, maka Tawaf Wada' bisa ditinggalkan. Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi, pertama, jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

“Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada'.

Selanjutnya, ujar Widi, Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama; jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

“Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama,” ujarnya.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus