Jamaah Meninggal Dunia di Mekkah Setelah Umrah untuk Putranya yang Meninggal

Oase.id - Jemaah asal Emirat Abdul Majeed Abdul Rahman Al Mualla meninggal dunia di Mekkah tak lama setelah menunaikan ibadah umrah (badal umrah) untuk putranya. Kabar duka itu datang hanya beberapa hari setelah putranya tersebut meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.
Al Mualla pergi ke Mekkah untuk berdoa dan memohon berkah bagi putranya yang telah meninggal, menunaikan ibadah umrah di tengah duka mendalam.
Salat jenazah dilaksanakan di Masjidil Haram, dan setelah itu Al Mualla dimakamkan di Pemakaman Al Mu'alla yang bersejarah—bersama tempat peristirahatan terakhir banyak sahabat dan keluarga Nabi.
Komunitas Emirat di Mekkah dan otoritas Saudi pun berkoordinasi untuk memfasilitasi pengaturan pemakaman dan memberikan dukungan kepada keluarga yang berduka.
Seperti diberitakan, theislamicinformation, (19/8) penyebab kematian resmi belum diumumkan, meskipun laporan awal menunjukkan Al Mualla meninggal dunia dengan tenang di hotelnya setelah menyelesaikan ibadahnya.
Apa Itu Badal Umrah?
Badal umrah adalah ibadah umrah yang dikerjakan oleh seseorang untuk mewakili orang lain. Biasanya dilakukan bagi orang yang sudah meninggal dunia, atau bagi mereka yang masih hidup tetapi tidak mampu menunaikan umrah sendiri karena uzur syar’i seperti sakit permanen atau sudah sangat lanjut usia.
Dasar Hukum
Praktik badal umrah memiliki dasar dari hadits Rasulullah ﷺ. Salah satunya ketika seorang sahabat bertanya tentang menghajikan ibunya yang sudah wafat, Rasulullah ﷺ membolehkannya (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama menyamakan hukum haji dan umrah dalam hal kebolehan dibadalkan.
Syarat Pelaksana
Orang yang mewakili harus sudah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri.
Badal umrah hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam sekali pelaksanaan.
Niat badal umrah harus jelas, yakni diniatkan untuk orang yang dibadalkan.
Hikmah Badal Umrah
Memberikan kesempatan pahala ibadah umrah bagi yang tidak mampu.
Wujud bakti anak kepada orang tua yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat.
Menjaga semangat syariat Islam sebagai agama yang memudahkan, bukan menyulitkan.
(ACF)