Arab Saudi Tetapkan Aturan Operasional Masjid Selama Ramadan 1447 H
Oase.id - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi merilis pedoman resmi operasional masjid selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh imam, muazin, dan petugas masjid di seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Pedoman ini mengatur kehadiran petugas, pelaksanaan ibadah, serta penyelenggaraan kegiatan sosial dan amal selama bulan suci Ramadan.
Dalam ketentuan tersebut, kementerian mewajibkan seluruh petugas masjid untuk hadir penuh selama Ramadan. Ketidakhadiran hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat mendesak dan harus mendapat izin resmi terlebih dahulu. Jika berhalangan hadir, pengelola masjid wajib menunjuk pengganti yang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian juga menegaskan bahwa seluruh masjid harus mengikuti jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura. Azan salat Isya wajib dikumandangkan tepat waktu, dengan jarak 15 menit antara azan dan iqamah untuk salat Isya dan Subuh guna memberi kesempatan jamaah hadir ke masjid.
Khusus pada 10 malam terakhir Ramadan, pelaksanaan salat Tahajud harus selesai jauh sebelum waktu Subuh. Kebijakan ini dimaksudkan agar jamaah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan sahur dan melaksanakan salat Subuh.
Terkait penggunaan fasilitas masjid, pemasangan kamera pengawas di dalam masjid diperbolehkan untuk kepentingan keamanan. Namun, kamera dilarang merekam jamaah maupun imam saat salat demi menjaga privasi dan kekhusyukan ibadah.
Kementerian juga melarang siaran langsung atau perekaman salat melalui media apa pun. Selain itu, aktivitas mengemis di dalam maupun di sekitar masjid juga dilarang, dan petugas diminta melaporkan pelanggaran kepada aparat keamanan.
Dalam hal zakat dan kegiatan sosial, penyaluran zakat dan sedekah wajib dilakukan melalui jalur resmi dan diberikan kepada penerima yang berhak. Jamaah yang ingin melaksanakan i’tikaf harus terdaftar secara resmi di masjid dengan data diri yang diverifikasi. Bagi warga non-Saudi, pendaftaran i’tikaf harus disertai izin dari sponsor sesuai ketentuan izin tinggal.
Untuk kegiatan buka puasa bersama, penyelenggaraan iftar hanya diperbolehkan di area halaman masjid yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan petugas. Area tersebut wajib segera dibersihkan setelah kegiatan selesai.
Kementerian melarang pengumpulan donasi uang tunai untuk program iftar guna mencegah penyalahgunaan dana. Penyelenggaraan iftar harus dilakukan melalui saluran resmi dengan sumber pendanaan yang transparan.
Sementara itu, sumbangan air minum kemasan harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata. Masjid juga diimbau tidak menimbun persediaan dalam jumlah besar dan diminta berkoordinasi dengan pemasok agar pasokan tersedia secara bertahap dan efisien. (TII)
(ACF)