Idul Adha: Berapa Jumlah Daging yang Bisa Dikonsumsi Seseorang yang Berkurban?

Phooby Kamaratih - Idul Adha 2021 17/07/2021
 Foto oleh Los Muertos Crew dari Pexels
Foto oleh Los Muertos Crew dari Pexels

Oase.id – Dalam hitungan hari, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 pada 10 Dzulhijjah atau bertepatan pada tanggal 20 juli 2021. Bagi seseorang yang akan berkurban, penyembelihan akan dilaksanakan pada hari Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum berkurban masuk dalam Sunnah Muakkadah atau ibadah yang ditekankan pelaksanaannya. Karena sunnahnya ini, Rasulullah ﷺ pernah bersabda tentang ibadah berkurban. "Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Lalu bagaimana dengan seseorang yang berkurban? Apakah diperbolehkan untuk mengonsumsi daging hewan kurbannya? Tentunya diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan. Dan berapa jumlah maksimal daging yang diperoleh seseorang yang berkurban?

Dilansir dari nu.or.id, berikut beberapa ketentuan jumlah daging yang diterima:

1. Jatah sepertiga

Dalam kitab Fathul Qarib tentang kurban, “seseorang yang berkurban dianjurkan memakan daging kurban sepertiga atau lebih sedikit dari itu.” Dan dalam kitab ini juga menjelaskan bahwa seseorang yang berkurban dilarang untuk menjual daging atau bagian apapun dari hewan yang dikurbankan, jatah sepertiga itu hanya untuk dikonsumsi.

Mengonsumsi daging kurban juga ditekankan oleh Rasulullah ﷺ, Beliau bersabda “Makanlah dan berilah makan kepada fakir miskin dan simpanlah.”

2. Satu sampai tiga suap

Dalam kitab Fath al-Mu’in menjelaskan hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Bagian yang dikehendaki adalah hati. Jika seseorang yang berkurban disunnahkan mengonsumsi daging untuk memperoleh keberkahan dan sisanya disedekahkan.

3. Sebagian disedekahkan

Beberapa ulama Mazhab Syafi’i memperbolehkan shohibul qurban untuk mengonsumsi  seluruh daging kurban, dan bagian kecilnya diberikan kepada fakir miskin. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Fatawa al-Kurba :

"Tujuan kurban yakni mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan memberikan bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan.”

Dengan berkurban tentu tujuannya untuk bersedekah kepada fakir dan miskin, maka dari itu sebaiknya orang yang berkurban tidak mengambil bagian daging hewan terlalu banyak.


(ACF)
Posted by Achmad Firdaus