Syarat Sah Hewan Kurban dalam Islam
Oase.id - Sebagai salah satu hari besar dalam Islam, Hari Raya Iduladha menjadi momen yang mengingatkan umat muslim pada Nabi Ibrahim dan Ismail. Yang mana pada saat itu Nabi Ibrahim mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud taatnya kepada Allah.
Tetapi sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Inilah asal muasalnya umat muslim melakukan kurban pada hari raya Iduladha.
Demi memperingati kejadian tersebut, banyak umat muslim yang ingin melakukan ibadah kurban. Adapun keutamaan berkurban tergambar dalam hadis Rasulullah ﷺ yang berbunyi:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat salat kami. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Selain itu, anjuran untuk berkurban pun tertuang di firman Allah Swt dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).
Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas dalam Islam. Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan memenuhi syarat tertentu. Jadi, sebelum membeli hewan kurban, ada beberapa hal yang hendaknya diketahui. Seperti syarat hewan kurban yang sah dan baik untuk digunakan.
Berikut ini syarat sah hewan kurban dan cara memilih hewan kurban yang telah dirangkum dari berbagai sumber:
1. Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan Kurban
Rasulullah ﷺ merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Supaya memenuhi syarat hewan kurban, maka jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.
4. Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
5. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Sejatinya, perihal jenis kelamin hewan kurban tidak tercantum secara khusus dalam syariat yang ditentukan. Hanya saja, akan lebih baik jika hewan kurban yang dipilih memiliki jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.
6. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Iduladha.
Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Iduladha.
(ACF)