Selain Qadha, Ini yang Harus Dilakukan Orang yang Telah Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan

Fera Rahmatun Nazilah - Ramadan 2020 29/05/2020
Photo by Peter Dazeley from Gettyimage
Photo by Peter Dazeley from Gettyimage

Oase.id- Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan umat Muslim. Meninggalkan puasa Ramadan secara sengaja dan tanpa uzur syar’i termasuk dosa besar.  

Dalam Al-Kabair, Al-Hafiz Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz Adz-Dzahabi juga mengkategorikan perkara ini sebagai salah satu dari 70 dosa besar. 

Imam yang masyhur dengan sebutan Syamsuddin Adz-Dzahabi itu mengemukakan, bagi orang Mukmin ditetapkan bahwa meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur sakit dan tanpa alasan adalah lebih buruk dari seorang pezina, pemungut cukai dan peminum khamr. Ia (yang meninggalkan puasa tanpa uzur) diragukan keislamannya dan dicurigai sebagai zindiq.

Sedangkan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu menyatakan, para ahli fikih bersepakat bahwa qadha tetap diwajibkan bagi orang yang berbuka puasa satu hari atau lebih, baik karena uzur seperti sakit, safar dan haid, atau tanpa uzur seperti meninggalkan niat karena sengaja atau lupa. 

Demikian pula Muslim yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i, ia juga wajib mengganti saum Ramadannya. Dia juga berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai Muslim yang mampu melaksanakan puasa.

Sejatinya, puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan secara sengaja dan tanpa uzur syar’i tak akan bernilai sama dengan puasa yang diganti di hari lainnya. 

Rasulullah Muhammad Saw bersabda, "Barangsiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadan, bukan karena sakit atau rukhsah, maka ia tidak akan dapat menggantikannya meskipun puasa setahun penuh." (HR. Ahmad)

Meskipun demikian, qadha tetap harus dilaksanakan karena terhitung sebagai utang, dan utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan. Bahkan orang yang meninggal sekalipun, jika ia masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya perlu menggantikan saumnya, baik dengan puasa maupun fidyah. 

Ibnu Abbas Ra berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi Saw, dan bertanya, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan ia (berutang) puasa satu bulan, apakah aku harus mengqadha untuknya? Beliau Saw bersabda, 'Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR Bukhari Muslim)

Lalu apa yang harus dilakukan jika terlanjur meninggalkan puasa dengan sengaja?

Baca: Hukum, Keutamaan, dan Niat Puasa Sunah Syawal

 

Selain mengganti puasa yang ditinggalkan, ada beberapa amalan yang perlu dilakukan, di antaranya;

 

Bertaubat

Seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja harus bertaubat kepada Allah Swt, menyesali perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.

 

Sempurnakan dengan ibadah sunah

Selain bertaubat, dianjurkan pula memperbanyak amalan sunah karena ia dapat menjadi penyempurna ibadah wajib. Rasulullah Saw bersabda; 

"Sesungguhnya amalan manusia yang pertama kali dihisab di hari kiamat nanti adalah salatnya. Apabila salatnya baik, maka dia akan beruntung dan selamat. Apabila (salatnya) rusak, maka ia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari salat wajibnya, Allah Azza wa Jalla berkat, 'Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan salat sunah? Maka salat sunah tersebut akan menyempurnakan salat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu." (HR. Tirmidzi)

Baca: Niat dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

 

Sebagaimana salat sunah yang bisa menjadi pelengkap salat wajib, puasa sunah juga bisa melengkapi kekurangan puasa Ramadan yang dilewati. Oleh karena itu, selain bertaubat, hendaknya memperbanyak puasa sunah di hari dan bulan selain Ramadan.

Bulan Syawal juga bisa jadi momentum yang tepat untuk melaksanakan puasa sunah. Rasulullah Saw bersabda;

"Siapa yang berpuasa Ramadan, lalu mengiringinya dengan enam hari puasa di bulan Syawal, ia seakan puasa setahun penuh." (HR. Muslim)

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, serta Al-Kabaair karya Al-Hafiz Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz Adz-Dzahabi.


(SBH)
TAGs:
Posted by Sobih AW Adnan