Pelanggar Batas Visa di Arab Saudi Akan Didenda $13.000, Penjara, dan Deportasi

N Zaid - Haji 22/04/2025
Foto: Ist
Foto: Ist

Oase.id - Saat Arab Saudi bersiap untuk haji 2025, Kementerian Dalam Negeri di sana pada hari Selasa memperingatkan bahwa ekspatriat yang gagal meninggalkan Kerajaan setelah visa mereka kedaluwarsa akan menghadapi hukuman berat.

Saudi Press Agency melaporkan bahwa Kementerian mengumumkan pada X bahwa ekspatriat dapat menghadapi denda hingga SR50.000, penjara hingga enam bulan, dan/atau deportasi.

Pemerintah Arab Saudi telah mengimbau warga negara dan penduduk untuk memastikan bahwa tamu mereka yang datang dengan visa kunjungan atau umrah mematuhi peraturan.

“Visa dari semua jenis — kecuali visa haji — tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan ibadah haji,” kementerian menyatakan pada X.

Menyambut baik keputusan tersebut Osama Ghanem Alobaidy, seorang profesor hukum di Riyadh, mengatakan kepada Arab News bahwa keputusan kementerian tersebut “sangat penting” untuk memastikan pengunjung mematuhi hukum.

“Langkah Kementerian Dalam Negeri ini akan membantu menangani manajemen kerumunan secara efisien, dan memastikan keselamatan dan keamanan jamaah selama haji,” imbuhnya.

Awal bulan ini, kementerian juga memperingatkan perusahaan dan lembaga haji dan umrah untuk mematuhi hukum dan peraturan negara.

SPA melaporkan, Kementerian mengatakan bahwa perusahaan atau lembaga yang menunda pelaporan orang yang tidak berangkat akan didenda hingga SR100.000. Denda akan dikalikan berdasarkan jumlah orang yang terlibat. (arabnews)


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus