Arab Saudi Memberikan Cuti Haji Berbayar Hingga 15 Hari untuk Jemaah Haji yang Baru Pertama Kali Melaksanakan Ibadah
Oase.id - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial menetapkan aturan terkait cuti berbayar bagi pekerja yang ingin menunaikan ibadah Haji. Aturan ini menjelaskan kriteria pekerja yang berhak serta mekanisme pemberian cuti tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan setempat, pekerja dapat mengajukan cuti berbayar untuk menunaikan ibadah haji satu kali selama masa kerja. Namun, hak ini hanya berlaku bagi pekerja yang belum pernah menunaikan haji sebelumnya dan telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama.
Durasi Cuti Haji
Kementerian menyebutkan, durasi cuti haji ditetapkan paling singkat 10 hari dan paling lama 15 hari. Periode tersebut sudah termasuk libur Idul Adha. Cuti ini diberikan secara penuh (dibayar) dan berlaku bagi seluruh pekerja, baik warga negara Arab Saudi maupun tenaga kerja asing di sektor swasta.
Kewenangan Perusahaan
Meski menjadi hak pekerja, perusahaan tidak wajib menyetujui seluruh pengajuan cuti haji dalam waktu bersamaan. Pihak perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pekerja yang dapat mengambil cuti haji setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Hanya Sekali Seumur Hidup
Kebijakan ini bersifat satu kali kesempatan. Artinya, cuti haji berbayar hanya diberikan kepada pekerja yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Bagi pekerja yang sudah pernah melaksanakan haji, fasilitas cuti berbayar ini tidak lagi berlaku.(TII)
(ACF)