Hikmah Dilarangnya Poliandri dalam Islam

N Zaid - Pernikahan 12/01/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

OASE.ID - Poliandri, yaitu praktik seorang wanita memiliki lebih dari satu suami dalam satu waktu, adalah sesuatu yang tegas dilarang dalam syariat Islam. Larangan ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadis, serta diperkuat oleh hikmah-hikmah yang dapat dipahami dari perspektif sosial, biologis, dan moral. Artikel ini akan membahas dasar hukum dan hikmah dari larangan poliandri menurut pandangan Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, hadis, dan penjelasan para ulama.

Allah subhanahu wa ta'ala secara eksplisit mengatur tentang hubungan pernikahan dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang menjadi landasan larangan poliandri adalah:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja..."(QS. An-Nisa: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memberikan izin kepada laki-laki untuk menikahi lebih dari satu istri (poligami) dengan syarat-syarat tertentu, tetapi tidak memberikan hak serupa kepada wanita untuk memiliki lebih dari satu suami. Dengan demikian, poliandri tidak memiliki dasar hukum dalam Islam.

Hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam

Dalam berbagai hadis, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menegaskan aturan-aturan yang berlaku dalam pernikahan. Salah satu riwayat menyebutkan:

"Seorang wanita tidak boleh menjadi istri bagi dua orang laki-laki dalam waktu yang bersamaan."(HR. Abu Dawud, no. 2241; Ahmad, no. 11876)

Hadis ini secara langsung melarang poliandri, menunjukkan bahwa Islam hanya memperbolehkan hubungan pernikahan satu suami untuk satu istri atau beberapa istri (dalam poligami).

Para ulama sepakat (ijma') bahwa poliandri tidak diizinkan dalam Islam. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa poliandri bertentangan dengan fitrah manusia dan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu menjaga nasab, menciptakan ketenangan, dan membangun keluarga yang harmonis.

Hikmah Dilarangnya Poliandri dalam Islam

Salah satu hikmah utama larangan poliandri adalah untuk menjaga kejelasan nasab (garis keturunan) anak. Dalam pernikahan poliandri, tidak mungkin menentukan secara pasti siapa ayah biologis dari seorang anak tanpa teknologi modern seperti tes DNA. Dalam Islam, kejelasan nasab adalah aspek yang sangat penting karena berkaitan dengan hak-hak warisan, perwalian, dan hubungan keluarga.

"Allah telah menjadikan bagi kamu sekalian pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, dan dari pasangan-pasangan itu Dia menjadikan bagi kamu anak-anak dan cucu-cucu."(QS. An-Nahl: 72)

Ayat ini menegaskan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah melanjutkan keturunan secara jelas dan teratur.

Islam sangat memuliakan wanita dan melindungi martabat mereka. Poliandri dapat menimbulkan konflik dalam keluarga karena adanya potensi persaingan antara para suami. Hal ini bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu menciptakan ketenangan dan kasih sayang.

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa tenang kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."(QS. Ar-Rum: 21)

Dalam Islam, suami bertanggung jawab penuh atas nafkah istri dan anak-anaknya. Jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, pembagian tanggung jawab antara para suami akan menjadi sulit dan tidak adil. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam.

Poliandri dapat menyebabkan ketegangan sosial dan konflik antar laki-laki, terutama dalam menentukan hak dan tanggung jawab terhadap istri. Islam menganjurkan hubungan yang harmonis dalam rumah tangga, yang sulit dicapai jika ada lebih dari satu suami.

Secara biologis dan psikologis, wanita tidak dirancang untuk memiliki lebih dari satu pasangan secara bersamaan. Sementara laki-laki, berdasarkan fitrahnya, memiliki kapasitas untuk menikah lebih dari satu istri dengan syarat-syarat tertentu. Hal ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan keselarasan dengan kodrat manusia.

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menegaskan bahwa hukum-hukum syariat Islam dirancang untuk menjaga kemaslahatan manusia. Larangan poliandri bertujuan untuk mencegah kerusakan dalam masyarakat dan menciptakan hubungan keluarga yang stabil.

Larangan poliandri dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari aturan yang melindungi kehormatan wanita, menjaga kejelasan nasab, dan menciptakan keharmonisan keluarga. Dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mengedepankan kemaslahatan umat manusia. Dengan memahami hikmah di balik larangan ini, kita dapat melihat bahwa aturan-aturan Islam selaras dengan fitrah manusia dan bertujuan untuk kebaikan bersama.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus