6 Syarat Sahnya Salat

Siti Mahmudah - Salat 23/03/2021
Photo by Gabby K from Pexels
Photo by Gabby K from Pexels

Oase.id- Syarar merupakan sesuatu yang menjadi sahnya salat. Syarat lebih didahulukan daripada rukun. Sebab, syarar harus dipenuhi sebelum mengerjakan salat.

Adapun ke-6 syarat sahnya salat berdasarkan kitab Fathul Mu’in yaitu sebagai berikut:

1. Thaharah atau bersuci

Bersuci di sini yakni, suci dari hadas kecil dan besar. Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum. Sedangkan hadas besar adalah hadas yang harus disucikan dengan cara mandi. Contohnya, haid, junub, nifas dan keluarnya mani.

2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
Yakni, termasuk suci dari badan adalah dalam mulut, hidup dan dua mata. Sedangkan suci pakaiannya dari segala yang dibawa, meskipun tidak ikut bergerak dan suci dari tempat mengerjakan salat. Sebagaimana berdasarkan firman Allah swt:

“Dan sucikanlah pakaiannmu.”

“Tidak mengapa, jika badan orang yang salat berjajaran dengan najis, tetapi hukumnya adalah makruh, sebagaimana menghadap najis atau barang yang terkena najis.” (HR. Imam Bukhari)

3. Menutup aurat atau bahkan badan

Yakni, bagi laki-laki, mulai pusar hingga lutut. Karena maala yatimul waajibu illa biji, fahuwa waajib. Sedangkan bagi perempuan, menutup seluruh badan, selain muka dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan. Imam Syafi’i menganjurkan menggunakan mukena rukuk (terusan) agar menutup aurat.

4. Mengetahui masuk waktu salat

Harus mengetahui waktu salat tiba dengan penuh keyakinan. Karena barangsiapa melakukan waktu salat tanpa mengetahui masuknya waktu salat, maka salatnya tidak sah sekalipun dilakukan dalam waktu. Sebab, penilaian suatu ibadah adalah keyakinan.

Adapun waktu salat zuhur, dimulai matahari condong ke arah barat, sampai panjang bayang-bayang menyamai bendanya. Waktu asar tiba mulai waktu zuhur telah habis, sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuk.

Waktu magrib, dimulai matahari terbenam, sampai teja merah lenyap. Waktu isya, dimulai teja merah lenyap. Dan waktu subuh, mulai terbit fajar shadik, bukan fajar kadzib, sampai matahari terbit.

5. Menghadap kiblat

Yakni, menghadapkan dada ke arah kiblat (ka’bah). Imam Abu Hamidah r.a., is berkata: 

“Kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadapkan atau ketika salat khauf sekalipun salat fardu. Salat khauf ini boleh dilakukan saat sedang naik kendaraan.

6. Mengetahui fardunya salat

Yakni termasuk syarat sahnya salat juga. Karena jika seseorang tidak mengetahui, salatnya tidak sah. Seperti menurut kitab Al-Majmu karya Imam Nawawi, bahwa mengetahui kefarduan salat harus dapat membedakan mana yang fardu dan mana yang sunah.

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus