Menag Dukung Masjid Jadi Pusat Pencegahan dan Pelaporan Narkoba

Oase.id - Menteri Agama (Menag) menyatakan dukungannya terhadap gagasan menjadikan masjid sebagai pusat pelaporan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Pernyataan ini disampaikan saat menerima audiensi Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menag menilai, masjid tidak hanya memiliki fungsi ibadah spiritual, tetapi juga bisa menjadi pusat aktivitas sosial yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Saya mendukung gagasan yang dilakukan GANNAS untuk mencegah narkoba. Sebab hal ini sangat-sangat berbahaya buat bangsa kita,” tegas Menag dalam pertemuan tersebut, dikutip laman Kemenag, Jumat (19/9).
Ia menambahkan bahwa dirinya pernah menyaksikan langsung dampak mengerikan dari penyalahgunaan narkoba.
“Saya pernah lihat di rumah sakit bagaimana seseorang hancur hidupnya karena narkoba, sampai keluarganya ikut sengsara,” ungkapnya.
Apresiasi untuk GANNAS dan Peran Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengapresiasi kiprah GANNAS yang telah aktif selama 18 tahun dalam upaya pencegahan dan pengentasan penyalahgunaan narkoba secara sukarela.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat mendukung gagasan-gagasan ini, karena ini adalah volunteer yang perlu diacungi jempol. Saya sendiri sangat salut karena selama 18 tahun telah berjuang mencegah bangsa kita dari narkoba,” ujar Menag.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta berkontribusi dalam gerakan melawan narkoba. Menurutnya, kerja kolektif dibutuhkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Masjid Sebagai Pusat Sosial dan Edukasi Bahaya Narkoba
Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adi Peri, menyampaikan usulan agar masjid dapat dimanfaatkan sebagai pusat pelaporan dan pencegahan narkoba. Ia menjelaskan bahwa masjid seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah spiritual, tetapi juga menjalankan peran sosial yang lebih luas.
“Masjid sebagai pusat pelaporan, pusat pencegahan, dan sebagainya. Karena masjid itu bukan saja berfungsi untuk ibadah spiritual, tapi juga ibadah sosial,” ujarnya.
Ia juga berharap agar Kementerian Agama turut membantu menyuarakan kembali fatwa haram narkoba yang pernah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami ingin Pak Menteri membantu mendengungkan kembali fatwa haram narkoba karena itu sudah dicetuskan di MUI," kata Adi Peri.
Upaya Bersama Lawan Narkoba
Komitmen untuk mencegah peredaran narkoba dinilai penting, mengingat ancaman narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa. Menag menyatakan bahwa kementeriannya siap mendukung gerakan edukasi dan pelibatan masjid dalam upaya preventif ini.
(ACF)