Penguatan Layanan Sertifikasi Halal: KUA Jadi Garda Terdepan
Oase.id - Upaya memperluas dan mempercepat layanan sertifikasi halal di seluruh Indonesia kini mendapat dorongan baru melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025. Regulasi ini menempatkan kantor layanan keagamaan di tingkat daerah, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA), sebagai ujung tombak proses jaminan produk halal.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Senin (15/9/2025), jajaran Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) menekankan pentingnya akses masyarakat yang lebih dekat dan cepat.
“Di lapangan, akses termudah bagi masyarakat untuk mengurus sertifikasi halal adalah melalui KUA. Literasi halal juga bisa diperkuat lewat majelis taklim,” ujar Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin.
Menjawab Dinamika Kelembagaan
Direktur JPH, Fuad Nasar, menjelaskan bahwa KMA 714/2025 hadir untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan struktur organisasi. Kebijakan ini diterbitkan setelah Perpres Nomor 153 Tahun 2024 mengubah BPJPH menjadi Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan PMA Nomor 33 Tahun 2024 merevisi tata kerja Kementerian Agama.
“KMA ini mengisi kekosongan regulasi dan memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal di daerah, termasuk mengakomodasi pegawai dengan Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal,” terang Fuad.
Dukungan dan Harapan Kolaborasi
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyambut positif kebijakan baru ini sembari menekankan pentingnya keterlibatan para eks-Satuan Tugas Halal yang memiliki pengalaman lapangan. Sementara Ketua Tim Perumusan Kebijakan JPH, Abdullah Al-Kholis, menambahkan bahwa aturan tersebut juga membuka ruang kontribusi jabatan fungsional lainnya, dengan petunjuk pelaksanaan yang sedang disiapkan.
Arah Baru Sertifikasi Halal Nasional
KMA 714/2025 menggantikan KMA Nomor 82 Tahun 2022 dan mengatur pelaksanaan jaminan produk halal dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Dengan peran KUA sebagai pintu layanan terdepan, pemerintah berharap proses sertifikasi halal menjadi lebih efisien dan menjangkau pelaku usaha mikro hingga masyarakat luas.
Rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan berbagai unit BPJPH ini menandai langkah penting pemerintah dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang lebih mudah diakses, sekaligus meningkatkan literasi halal di masyarakat.(kemenag)
(ACF)