Minimal Jumlah Jemaah Salat Jumat: Panduan Lengkap dari Perspektif Ulama

N Zaid - Salat Jumat 21/09/2025
Berapa minimal jemaah salat Jumat?. Foto: Pixabay
Berapa minimal jemaah salat Jumat?. Foto: Pixabay

Oase.id - Salat Jumat adalah ibadah penting dalam Islam yang memiliki sejumlah persyaratan, termasuk jumlah jemaah yang hadir. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan agar salat Jumat dapat dilaksanakan? Dalam artikel ini, kita akan mengulas pandangan ulama tentang minimal jumlah jemaah salat Jumat, serta memberikan pemahaman yang jelas tentang hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran Islam.

Salat Berjamaah dan Definisi Jemaah

Pada dasarnya, salat berjemaah dalam Islam dianggap sah apabila dilaksanakan oleh minimal dua orang, yaitu seorang imam dan seorang makmum. Kata al-jama'ah yang berasal dari al-ijtima' dalam bahasa Arab berarti sekumpulan orang. Dalam konteks salat berjemaah, dua orang yang berkumpul untuk salat bersama sudah dianggap sebagai "jama'ah".

Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah terhadap orang yang salat ini?" Maka seorang lelaki pun berdiri untuk salat bersamanya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Dua orang ini adalah jemaah." (HR. Ahmad no. 22189, disahihkan oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Selain itu, hadis dari Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu juga menunjukkan bahwa dua orang sudah mencukupi untuk salat berjemaah, terutama dalam situasi tertentu seperti perjalanan:

"Dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka hendak melakukan safar. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Jika kalian dalam perjalanan, maka azanlah, ikamahlah, dan hendaknya yang lebih tua dari kalian yang menjadi imam.'" (HR. Bukhari no. 630, Muslim no. 674)

Pandangan Ulama Tentang Minimal Jumlah Jemaah Salat Jumat

Meskipun salat berjemaah bisa sah dengan dua orang, hal ini berbeda dengan salat Jumat, yang memiliki syarat khusus terkait jumlah jemaah. Beberapa ulama berpendapat tentang jumlah minimal jemaah yang dibutuhkan untuk melaksanakan salat Jumat.

Pendapat Daud Azh-Zhahiri dan Asy-Syaukani

Kedua ulama ini menguatkan bahwa minimal jumlah jemaah untuk salat Jumat adalah 2 orang (1 imam dan 1 makmum), sebagaimana berlaku dalam salat fardu biasa. Mereka berpendapat bahwa salat Jumat bisa sah dilaksanakan dengan jumlah jemaah yang minimal tersebut.

Pendapat Syekh Ibnu Badran Ad-Dimasyqi

Syekh Ibnu Badran menjelaskan bahwa terdapat berbagai riwayat dari Imam Ahmad mengenai jumlah jemaah salat Jumat yang sah. Beberapa riwayat mencatat bahwa jumlah jemaah minimal adalah 3 orang (1 imam dan 2 makmum) untuk daerah pedesaan (qoryah), dan 4-7 orang untuk kota (amshar). Namun, beliau juga menegaskan bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak didasari oleh dalil yang sahih. Oleh karena itu, beliau menguatkan bahwa 3 orang (1 imam dan 2 makmum) adalah jumlah minimal yang paling kuat berdasarkan dalil yang ada.

Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa minimal 3 orang diperlukan untuk salat Jumat, dengan rincian 1 imam dan 2 makmum. Alasan beliau adalah karena kata jama'ah dalam bahasa Arab berarti "sekelompok orang", yang secara minimum mencakup dua orang.

Pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz, jumlah minimal untuk salat Jumat dan salat Id adalah 3 orang atau lebih, tanpa perlu memenuhi syarat jumlah 40 orang seperti yang kadang dipahami oleh sebagian orang. Beliau menyatakan bahwa persyaratan jumlah 40 orang tidak didukung oleh dalil yang sahih.

Pendapat Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syekh Al-Utsaimin menegaskan bahwa pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa salat Jumat bisa dilaksanakan dengan minimal 3 orang, dengan 1 imam dan 2 makmum yang sudah terkena kewajiban salat Jumat.

Syarat Kewajiban Salat Jumat

Selain jumlah jemaah, penting untuk diperhatikan bahwa peserta salat Jumat harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Mereka haruslah:

Baligh (sudah dewasa),

Berakal,

Mustauthin (orang yang tinggal di tempat tersebut, bukan musafir).

Ketiga syarat ini diperlukan agar seseorang dapat terhitung sebagai peserta yang wajib mengikuti salat Jumat, dan bukan sekadar salat berjemaah biasa.

Jadi Berapa Minimal Jemaah untuk Salat Jumat?

Setelah mengkaji berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa salat Jumat bisa sah dilakukan dengan minimal 3 orang (1 imam dan 2 makmum). Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai jumlah yang tepat, sebagian besar ulama sepakat bahwa 3 orang adalah batas minimum yang diperbolehkan, asalkan mereka memenuhi syarat kewajiban salat Jumat.

Dengan demikian, meskipun salat berjemaah biasa bisa dilaksanakan dengan dua orang, salat Jumat membutuhkan lebih banyak peserta untuk memenuhi syarat keabsahan ibadah tersebut.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus