Main HP Saat Khotbah Salat Jumat, Apa Hukumnya?

N Zaid - Salat Jumat 02/01/2025
ilustrasi. Foto: Pixabay
ilustrasi. Foto: Pixabay

Oase.id - Khutbah Jumat merupakan salah satu rukun shalat Jumat yang wajib didengarkan oleh jamaah. Mengabaikan khutbah, termasuk dengan bermain handphone (HP), menjadi persoalan yang perlu dipahami dari sudut pandang syariat. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum main HP saat khutbah Jumat berdasarkan dalil hadits dan pendapat para ulama.

Dalil Hadits Tentang Mendengarkan Khutbah
Rasulullah ﷺ sangat menekankan pentingnya mendengarkan khutbah Jumat. Salah satu hadits yang sering dikutip terkait ini adalah:

"Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, 'Diamlah!' saat imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan perbuatan sia-sia (laghw)."(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa berbicara saja ketika khutbah berlangsung sudah termasuk perbuatan laghw (sia-sia) yang mengurangi pahala Jumat. Maka, aktivitas lain yang lebih mengganggu konsentrasi, seperti bermain HP, dapat dinilai lebih serius.

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perbuatan laghw mencakup segala tindakan yang tidak relevan atau mengganggu pelaksanaan ibadah. Bermain HP saat khutbah jelas termasuk perbuatan laghw, bahkan bisa lebih buruk jika isi HP yang dibuka tidak ada kaitannya dengan ibadah.

Banyak ulama dan ustadz saat ini juga menyatakan bahwa bermain HP saat khutbah hukumnya makruh tahrimi (mendekati haram). Menurut Ustadz Khalid Basalamah, misalnya, bermain HP saat khutbah menunjukkan sikap tidak menghormati khutbah dan termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang. Beliau menegaskan bahwa aktivitas ini juga menghilangkan pahala Jumat.

Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah majelis pernah menjelaskan bahwa meskipun niat membuka HP untuk membaca Al-Qur'an atau catatan khutbah, hal itu tetap bisa mengalihkan perhatian dari khutbah. Oleh karena itu, lebih baik HP dimatikan atau dibiarkan di saku selama khutbah berlangsung.

Dalam Al-Qur'an, Allah ﷻ berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al-Jumu’ah: 9)

Ayat ini menegaskan kewajiban untuk segera fokus kepada ibadah Jumat, termasuk khutbah, dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi. Bermain HP bisa diqiyaskan sebagai bentuk "jual beli" modern karena melibatkan perhatian pada hal duniawi, seperti media sosial atau hiburan.

Bermain HP saat khutbah Jumat adalah perbuatan yang tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan cenderung makruh atau mendekati haram, terutama jika mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah. Dalil hadits dan pendapat para ulama menegaskan bahwa jamaah harus sepenuhnya fokus pada khutbah sebagai bagian dari penghormatan terhadap ibadah Jumat.

Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish-shawab.


(ACF)
TAGs:
Posted by Achmad Firdaus